Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas di Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: RMOL/Alifia)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balepress dalam 43 kontainer di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Dari operasi tersebut, nilai barang yang diamankan senilai Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan menelusuri pemilik yang mengimpor barang tersebut.
“Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” kata Purbaya dalam acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas di Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas, terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan yang dalam dokumennya diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap seluruh peti kemas bermuatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 43 peti kemas menunjukkan karakteristik serupa dengan kasus penyelundupan balepress yang pernah diungkap sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyegelan dan penimbunan sementara untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Selain di Tanjung Priok, Bea Cukai juga melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor dalam jumlah besar.
Hingga 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, petugas telah memeriksa 19 dari 43 peti kemas yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan estimasi awal, total muatan dalam 43 peti kemas tersebut mencapai sekitar 4.687 bale. Dengan asumsi nilai ekonomis rata-rata Rp8 juta per bale dengan nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.
Purbaya menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Seluruh proses penindakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan seperti ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan.
“Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.