Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani. (TVR Parlemen
Arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 tetap berada dalam batas rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 2,5–2,7 persen. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penguatan fiskal daerah tetap harus berada dalam koridor kemampuan anggaran negara.
“Presiden sudah menyampaikan di KEM-PPKF, bahwa alokasi TKD terhadap PDB sejalan dengan kebijakan fiskal yang telah disampaikan Bapak Presiden. Di tahun 2027, rasio TKD terhadap PDB berkisar antara 2,5 persen sampai 2,7 persen dari PDB,” ujar Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Askolani di Gedung DPR, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menegaskan angka tersebut merupakan batas kebijakan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan APBN 2027.
“Ini standar yang disampaikan Bapak Presiden tanggal 20 Mei, dan nanti titik akhirnya akan disampaikan dalam rancangan APBN pada 16 Agustus,” lanjutnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan TKD tidak berdiri sendiri, melainkan satu paket dengan belanja pemerintah pusat dan APBD daerah.
“Kombinasi pembangunan daerah itu bukan hanya dari TKD, tetapi juga dari belanja pusat yang jumlahnya sangat besar dan meningkat dibanding 2025,” ujarnya.
Untuk 2027, TKD diarahkan untuk memperkuat belanja wajib daerah seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta pengurangan ketimpangan fiskal antarwilayah.
“Alokasi TKD ini kita utamakan untuk belanja pokok daerah, kemudian mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, serta mendukung daya saing daerah,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan dorongan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.
“Kita tetap mendorong optimalisasi pendapatan daerah, kemandirian fiskal, dan kualitas belanja yang berbasis kinerja,” ujar dia.
Instrumen lain seperti DAU, DAK, Dana Desa, hingga dana otonomi khusus juga tetap disinergikan untuk mendukung pemerataan pembangunan, terutama di wilayah tertinggal dan perbatasan.
Pemerintah juga membuka ruang pembiayaan kreatif daerah melalui skema di luar APBN dan APBD, termasuk kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan instrumen investasi daerah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan pembangunan daerah tetap berjalan, namun dalam kerangka fiskal yang lebih terukur dan disiplin sesuai batas rasio TKD terhadap PDB.