Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Nadiem Sebut Tuntutannya Lebih Berat dari Teroris

SELASA, 23 JUNI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Nadiem. Duplik merupakan tanggapan akhir dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.


Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menyatakan telah menyiapkan bantahan untuk mematahkan dakwaan jaksa sekaligus menegaskan kembali isi nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan.

Selain melalui tim penasihat hukum, Nadiem juga akan menyampaikan duplik pribadi. Dalam duplik tersebut, ia akan menjelaskan kronologi peristiwa pengadaan Chromebook serta membantah adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Menurut Nadiem, kebijakan yang diambil justru menghasilkan penghematan anggaran dalam jumlah besar.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun karena memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ujar Nadiem sesaat sebelum sidang dimulai.

Agenda pembacaan duplik menjadi tahapan penting setelah sebelumnya JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya