Ilustrasi Minyakita (RMOL/Reni Erina)
Pemerintah berencana memperbesar peran BUMN Pangan dalam penyaluran Minyakita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat tersebut di tingkat konsumen.
Porsi distribusi melalui Perum Bulog dan ID FOOD yang saat ini minimal 35 persen tengah dikaji untuk ditingkatkan hingga di atas 50 persen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan Minyakita tetap dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
"Jadi yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan, porsi distribusi untuk BUMN Pangan. Sekarang kan minimal 35 persen, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Sudah kita hitung, bisa saja misalnya di atas 50 persen," ujar Budi di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Menurut Budi, penambahan porsi distribusi melalui Bulog dan ID FOOD akan membuat pengawasan penyaluran Minyakita lebih efektif hingga tingkat pengecer. Kedua BUMN tersebut memiliki mekanisme penunjukan distributor dan pengecer resmi sehingga pemerintah dapat memantau kepatuhan terhadap ketentuan harga.
Ia menjelaskan, pengecer yang menjadi mitra Bulog maupun ID FOOD wajib menjual Minyakita sesuai HET. Apabila terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan, pengecer dapat dikenakan sanksi berupa pencoretan dari daftar mitra sehingga tidak lagi memperoleh pasokan dari BUMN Pangan.
"Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau IDFOOD," jelas Budi.
Pemerintah juga menegaskan belum akan menaikkan HET Minyakita. Sebagai gantinya, pemerintah memilih mencari skema lain yang dinilai lebih efektif untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, salah satunya dengan memperbesar kuota yang dikelola pemerintah.
"Kita coba cari solusi yang lain dulu, yang lebih bagus. Salah satunya adalah dengan menambah kuota untuk disimpan oleh pemerintahan," imbuhnya.