Berita

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto: Istimewa)

Hukum

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

SENIN, 22 JUNI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Hampir lima bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret PT Blue Ray Cargo masih terus berkembang. 

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan yang jauh lebih strategis: apakah penyidikan sudah mengarah pada pembongkaran sistem, atau masih sebatas mengungkap pelaku di lapangan?

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara menilai publik tidak boleh terjebak pada narasi penerima uang semata. Menurutnya, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata niaga impor, fokus utama seharusnya bukan hanya siapa menerima amplop, melainkan siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional.


“Korupsi impor tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia hidup di dalam sistem yang melibatkan banyak institusi, banyak perizinan, banyak tahapan, dan banyak aktor. Karena itu pertanyaan utamanya bukan siapa menerima uang, tetapi siapa yang mampu mengendalikan proses,” kata Gautama, Senin 22 Juni 2026.

Menurut dia, rantai impor nasional melibatkan berbagai instansi mulai dari Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sistem yang panjang seperti itu, sangat sulit membayangkan seluruh pengondisian hanya terjadi pada satu simpul birokrasi.

Fakta persidangan juga mulai menunjukkan bahwa dugaan aliran dana tidak hanya berkaitan dengan oknum di lingkungan DJBC. Sejumlah nama yang dikaitkan dengan pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan muncul dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan. Namun hingga kini fokus utama penyidikan masih berkisar pada perkara yang berasal dari OTT awal.

Gautama mengingatkan bahwa dalam dunia kontra intelijen terdapat fenomena yang disebut partial network capture, yakni kondisi ketika aparat berhasil menangkap sebagian jaringan, tetapi belum berhasil mengidentifikasi seluruh simpul yang memengaruhi sistem.

Akibatnya, pelaku lapangan terlihat, metode terlihat, bahkan sebagian aliran uang terlihat. Namun pusat pengaruh dan mekanisme yang memungkinkan praktik itu berlangsung belum tentu berhasil dibongkar.

“Kalau yang terbuka hanya orang-orang yang menerima uang, sementara mekanisme yang membuat uang itu terus mengalir tidak disentuh, maka sistem akan memproduksi pelaku baru. Orangnya bisa berganti, tetapi modusnya tetap sama,” kata Gautama.

Ia menilai tantangan terbesar KPK saat ini bukan lagi membuktikan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu, melainkan menjelaskan bagaimana sebuah jaringan mampu memengaruhi proses penetapan risiko, jalur pemeriksaan barang, penelitian dokumen, hingga berbagai izin yang dibutuhkan dalam aktivitas impor.

Sebab jika perkara ini hanya berakhir pada pemidanaan sejumlah individu tanpa diikuti pembongkaran mekanisme, maka momentum reformasi tata kelola impor berpotensi hilang.

“OTT adalah pintu masuk. Tetapi publik sesungguhnya menunggu apakah pintu itu akan membawa penyidik masuk ke ruang utama atau berhenti di teras,” kata Gautama.

Karena itu, menurut Gautama, keberhasilan perkara Blue Ray tidak seharusnya diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sejauh mana penyidikan mampu mengidentifikasi titik-titik rawan dalam sistem impor nasional dan menutup celah korupsi yang selama ini dimanfaatkan.

“Kalau hanya pelakunya yang ditangkap, negara mungkin memenangkan satu perkara. Tetapi kalau mekanismenya berhasil dibongkar, negara memenangkan sistem,” pungkas Gautama.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya