Berita

Diskusi Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di Menteng, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rocky Gerung:

BPK hingga Auditor Publik Harus Pakai Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara

SENIN, 22 JUNI 2026 | 17:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penghitungan kerugian negara perlu memiliki satu standar profesi yang baku agar hasil audit tidak berbeda-beda dan memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Standar tersebut diharapkan dapat digunakan oleh seluruh lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, mulai dari BPK, BPKP, auditor publik, hingga lembaga lainnya.

Pengamat politik Rocky Gerung menilai hingga saat ini penghitungan kerugian negara masih belum memiliki standar profesi yang disepakati bersama. Akibatnya, metode dan hasil penghitungan berpotensi berbeda bergantung pada pihak yang melakukan audit.


"Bidang penghitungan kerugian negara saat ini masih seperti the land with no man -- wilayah yang belum benar-benar memiliki standar profesi yang mapan. Siapa yang lebih dulu menyusun standar yang kredibel, dialah yang akan menjadi rujukan," kata Rocky dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.

Karena itu, Rocky mendorong asosiasi profesi mengambil peran menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat diterapkan secara luas.

"Saya berharap asosiasi ini dapat mengambil peran untuk menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat digunakan oleh siapa pun, baik BPK, BPKP, auditor publik, maupun lembaga lainnya," kata Rocky.

Menurut Rocky, yang paling penting bukan lagi memperdebatkan lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara, melainkan memastikan seluruh auditor menggunakan metodologi dan standar yang sama.

"Yang paling penting adalah membangun standar profesi yang dapat diterima bersama," kata Rocky.

Ia menjelaskan, standar tersebut juga harus mengatur metode pemeriksaan yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, dalam kasus pengadaan barang yang tersebar di banyak daerah, auditor tidak harus memeriksa seluruh objek apabila metode sampling yang digunakan telah memenuhi kaidah ilmiah.

"Dengan demikian, proses penghitungan kerugian negara menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas hasilnya," ujar Rocky.

Selain itu, Rocky menilai auditor harus didukung keahlian yang sesuai dengan objek yang diperiksa. Jika diperlukan, auditor juga dapat melibatkan ahli dari bidang lain agar hasil penghitungan lebih akurat.

"Selama auditor memiliki kompetensi, metodologi yang jelas, dan mengikuti standar yang disepakati, maka hasil penghitungan kerugian negara akan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Rocky.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya