Berita

Diskusi Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di Menteng, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rocky Gerung:

BPK hingga Auditor Publik Harus Pakai Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara

SENIN, 22 JUNI 2026 | 17:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penghitungan kerugian negara perlu memiliki satu standar profesi yang baku agar hasil audit tidak berbeda-beda dan memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Standar tersebut diharapkan dapat digunakan oleh seluruh lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, mulai dari BPK, BPKP, auditor publik, hingga lembaga lainnya.

Pengamat politik Rocky Gerung menilai hingga saat ini penghitungan kerugian negara masih belum memiliki standar profesi yang disepakati bersama. Akibatnya, metode dan hasil penghitungan berpotensi berbeda bergantung pada pihak yang melakukan audit.


"Bidang penghitungan kerugian negara saat ini masih seperti the land with no man -- wilayah yang belum benar-benar memiliki standar profesi yang mapan. Siapa yang lebih dulu menyusun standar yang kredibel, dialah yang akan menjadi rujukan," kata Rocky dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.

Karena itu, Rocky mendorong asosiasi profesi mengambil peran menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat diterapkan secara luas.

"Saya berharap asosiasi ini dapat mengambil peran untuk menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat digunakan oleh siapa pun, baik BPK, BPKP, auditor publik, maupun lembaga lainnya," kata Rocky.

Menurut Rocky, yang paling penting bukan lagi memperdebatkan lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara, melainkan memastikan seluruh auditor menggunakan metodologi dan standar yang sama.

"Yang paling penting adalah membangun standar profesi yang dapat diterima bersama," kata Rocky.

Ia menjelaskan, standar tersebut juga harus mengatur metode pemeriksaan yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, dalam kasus pengadaan barang yang tersebar di banyak daerah, auditor tidak harus memeriksa seluruh objek apabila metode sampling yang digunakan telah memenuhi kaidah ilmiah.

"Dengan demikian, proses penghitungan kerugian negara menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas hasilnya," ujar Rocky.

Selain itu, Rocky menilai auditor harus didukung keahlian yang sesuai dengan objek yang diperiksa. Jika diperlukan, auditor juga dapat melibatkan ahli dari bidang lain agar hasil penghitungan lebih akurat.

"Selama auditor memiliki kompetensi, metodologi yang jelas, dan mengikuti standar yang disepakati, maka hasil penghitungan kerugian negara akan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Rocky.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya