Berita

Diskusi Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di Menteng, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK

SENIN, 22 JUNI 2026 | 17:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dinilai tidak boleh hanya bergantung pada satu lembaga. Terpenting, setiap auditor menggunakan standar pemeriksaan yang sama sehingga hasil audit dapat diuji dan memiliki kualitas yang setara di hadapan hukum.

Pandangan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Auditor Ahli Forensik Indonesia (AAAFI) Hamdan Zoelva. Menurutnya,   hasil audit seharusnya tidak diposisikan sebagai sesuatu yang tidak bisa dipersoalkan dalam proses hukum.

"Saya khawatir apabila hasil pemeriksaan BPK dianggap sebagai 'kitab suci' yang tidak boleh dipersoalkan lagi," kata Hamdan dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.


Hamdan mengungkapkan, isu tersebut pernah muncul sekitar 2010 ketika ada gugatan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Saat itu, ia termasuk pihak yang tidak sependapat dengan usulan tersebut.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada lembaga mana yang melakukan audit, melainkan pada adanya standar pemeriksaan yang berlaku sama bagi seluruh auditor.

"Siapa pun auditornya -- baik BPK, BPKP, maupun auditor swasta -- harus mengacu pada standar yang sama," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ia menambahkan, hasil audit seharusnya diposisikan sebagai bukti awal adanya dugaan kerugian negara yang kemudian diuji kembali melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Kalaupun ada hasil audit, menurut saya itu baru dapat menjadi bukti awal adanya dugaan kerugian negara. Selanjutnya tetap harus diuji dalam proses pembuktian," kata Hamdan.

Karena itu, Hamdan mendorong dibangunnya satu standar pemeriksaan yang dapat digunakan oleh seluruh auditor agar kualitas hasil audit tetap terjaga tanpa bergantung pada satu institusi tertentu.

Senada dengan Hamdan, Wakil Rektor Perbanas Institute Haryono Umar menilai penghitungan kerugian negara pada dasarnya merupakan persoalan keahlian, bukan semata-mata kewenangan lembaga.

"Yang dibutuhkan pertama adalah standar yang disepakati bersama. Kedua, orang yang melakukan penghitungan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memadai," ujar Haryono.

Menurutnya, siapa pun yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar seharusnya dapat melakukan penghitungan kerugian negara, baik berasal dari BPK, BPKP, kantor akuntan publik, maupun lembaga lainnya. 

Selain itu, auditor juga harus mampu menjelaskan metodologi yang digunakan agar hasil penghitungan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya