Berita

Diskusi Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di Menteng, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK

SENIN, 22 JUNI 2026 | 17:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dinilai tidak boleh hanya bergantung pada satu lembaga. Terpenting, setiap auditor menggunakan standar pemeriksaan yang sama sehingga hasil audit dapat diuji dan memiliki kualitas yang setara di hadapan hukum.

Pandangan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Auditor Ahli Forensik Indonesia (AAAFI) Hamdan Zoelva. Menurutnya,   hasil audit seharusnya tidak diposisikan sebagai sesuatu yang tidak bisa dipersoalkan dalam proses hukum.

"Saya khawatir apabila hasil pemeriksaan BPK dianggap sebagai 'kitab suci' yang tidak boleh dipersoalkan lagi," kata Hamdan dalam diskusi AAAFI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.


Hamdan mengungkapkan, isu tersebut pernah muncul sekitar 2010 ketika ada gugatan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Saat itu, ia termasuk pihak yang tidak sependapat dengan usulan tersebut.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada lembaga mana yang melakukan audit, melainkan pada adanya standar pemeriksaan yang berlaku sama bagi seluruh auditor.

"Siapa pun auditornya -- baik BPK, BPKP, maupun auditor swasta -- harus mengacu pada standar yang sama," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ia menambahkan, hasil audit seharusnya diposisikan sebagai bukti awal adanya dugaan kerugian negara yang kemudian diuji kembali melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Kalaupun ada hasil audit, menurut saya itu baru dapat menjadi bukti awal adanya dugaan kerugian negara. Selanjutnya tetap harus diuji dalam proses pembuktian," kata Hamdan.

Karena itu, Hamdan mendorong dibangunnya satu standar pemeriksaan yang dapat digunakan oleh seluruh auditor agar kualitas hasil audit tetap terjaga tanpa bergantung pada satu institusi tertentu.

Senada dengan Hamdan, Wakil Rektor Perbanas Institute Haryono Umar menilai penghitungan kerugian negara pada dasarnya merupakan persoalan keahlian, bukan semata-mata kewenangan lembaga.

"Yang dibutuhkan pertama adalah standar yang disepakati bersama. Kedua, orang yang melakukan penghitungan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memadai," ujar Haryono.

Menurutnya, siapa pun yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar seharusnya dapat melakukan penghitungan kerugian negara, baik berasal dari BPK, BPKP, kantor akuntan publik, maupun lembaga lainnya. 

Selain itu, auditor juga harus mampu menjelaskan metodologi yang digunakan agar hasil penghitungan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya