Berita

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan

SENIN, 22 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pesan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menentukan sosok yang direkrut menjadi kader.

"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.


Menurut Setyo, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader parpol. Tidak hanya melekat pada individu, integritas juga harus tercermin dalam institusi partai itu sendiri.

"Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya," tegasnya.

Ia menjelaskan, parpol memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan maupun aktivitas politik yang dijalankan.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," terangnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi dalam perkara penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya