Berita

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan

SENIN, 22 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pesan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menentukan sosok yang direkrut menjadi kader.

"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.


Menurut Setyo, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader parpol. Tidak hanya melekat pada individu, integritas juga harus tercermin dalam institusi partai itu sendiri.

"Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya," tegasnya.

Ia menjelaskan, parpol memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan maupun aktivitas politik yang dijalankan.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," terangnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi dalam perkara penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya