Berita

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPK Sentil PSI Rekrut Mantan Koruptor: Integritas Jangan Sekadar Slogan

SENIN, 22 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar menempatkan integritas sebagai pertimbangan utama dalam proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Pesan itu disampaikan menyusul polemik bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai setiap keputusan politik yang diambil partai, termasuk dalam menentukan sosok yang direkrut menjadi kader.

"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.


Menurut Setyo, integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap kader parpol. Tidak hanya melekat pada individu, integritas juga harus tercermin dalam institusi partai itu sendiri.

"Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya," tegasnya.

Ia menjelaskan, parpol memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan maupun aktivitas politik yang dijalankan.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," terangnya.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam merupakan terpidana korupsi dalam perkara penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam perkara tersebut, ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya