Berita

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel untuk Pelimpahan Tahap II

SENIN, 22 JUNI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II pada Senin 22 Juni 2026. 

Roy Suryo tampak keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya mengenakan kemeja batik hitam bermotif burung Garuda. Ia tidak mengenakan pakaian tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan.

Keduanya keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, kemudian langsung diarahkan menuju mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.


Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan sambil mengumandangkan takbir.

"Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!" teriak Roy.

Seruan tersebut langsung disambut oleh para pendukung yang telah memadati halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan pekikan serupa.

Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI sejak November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya