Berita

Menhub Dudy Purwagandhi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Obral Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda

SENIN, 22 JUNI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif berbagai moda transportasi selama periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi daerah. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah masa peningkatan mobilitas.


"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin 21 Juni 2026. 

Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif. Meski harga tiket dipotong, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama liburan.

Rincian diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026 dimulai dengan potongan sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menikmati diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi dengan periode yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Pemerintah juga memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Fasilitas gratis ini ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo. 

Terakhir, untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya