Berita

Menhub Dudy Purwagandhi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Obral Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda

SENIN, 22 JUNI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif berbagai moda transportasi selama periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi daerah. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah masa peningkatan mobilitas.


"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin 21 Juni 2026. 

Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif. Meski harga tiket dipotong, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama liburan.

Rincian diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026 dimulai dengan potongan sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menikmati diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi dengan periode yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Pemerintah juga memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Fasilitas gratis ini ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo. 

Terakhir, untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya