Berita

Menhub Dudy Purwagandhi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Obral Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda

SENIN, 22 JUNI 2026 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif berbagai moda transportasi selama periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi daerah. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah masa peningkatan mobilitas.


"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin 21 Juni 2026. 

Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif. Meski harga tiket dipotong, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama liburan.

Rincian diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026 dimulai dengan potongan sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menikmati diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi dengan periode yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Pemerintah juga memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Fasilitas gratis ini ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo. 

Terakhir, untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya