Berita

Tangkapan layar video detik-detik Adam Deni melakukan perusakan. (Foto: Ist)

Hukum

Waspada Penyalahgunaan Restorative Justice Selebgram Adam Deni

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian didesak menutup rapat pintu damai atau restorative justice (RJ) bagi selebgram Adam Deni Gearaka. Tersangka kasus perusakan ruko dan aksi koboi jalanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara itu diminta didepak ke sel tahanan tanpa perlakuan istimewa.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons pengajuan RJ Adam Deni yang kini ditahan Polres metro Jakarta Utara.

Menurutnya, proses hukum terhadap Adam Deni harus menggelinding tegak lurus ke pengadilan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait adanya main mata. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan regulasi sebagai panglima tertinggi, bukan berdasarkan status sosial ataupun popularitas semata.


"Kalau kita negara yang berdasarkan hukum, maka hukum menjadi panglimanya dan kita harus taat serta patuh," tegas Hari kepada RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.

Ia mewanti-wanti Korps Bhayangkara agar tidak melacurkan mekanisme RJ demi kepentingan transaksional yang justru merusak marwah institusi penegak hukum. Perkara yang sudah memenuhi unsur pidana dan masuk tahap penyidikan wajib dituntaskan secara profesional.

"Tapi jika restorative justice disalahgunakan, hukum bukan jadi alat kepatuhan tapi jadi alat transaksional melalui pengacara, juri, hakim, dan jaksa yang masih dapat dinilai dengan angka (uang)," sentil Hari.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menjebloskan Adam Deni ke jeruji besi. Sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk dan melakukan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, aksi brutal Adam Deni menyasar Ruko Yummy Coin pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka nekat merangsek masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko secara membabi buta.

"Mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi dirusak oleh tersangka," ungkap Kombes Budi hari ini.

Tak sampai di situ, Adam Deni juga bertingkah bak koboi dengan menakut-nakuti petugas keamanan ruko sembari memamerkan sepucuk senjata airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Mengetahui aksi nekat tersebut, personel Polsek Cilincing langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," tegas Kombes Budi.

Penyidik turut menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu unit airsoft gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni telah mengakui semua aksi perusakan yang memicu kerugian senilai Rp15 juta tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya