Berita

Tangkapan layar video detik-detik Adam Deni melakukan perusakan. (Foto: Ist)

Hukum

Waspada Penyalahgunaan Restorative Justice Selebgram Adam Deni

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian didesak menutup rapat pintu damai atau restorative justice (RJ) bagi selebgram Adam Deni Gearaka. Tersangka kasus perusakan ruko dan aksi koboi jalanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara itu diminta didepak ke sel tahanan tanpa perlakuan istimewa.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons pengajuan RJ Adam Deni yang kini ditahan Polres metro Jakarta Utara.

Menurutnya, proses hukum terhadap Adam Deni harus menggelinding tegak lurus ke pengadilan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait adanya main mata. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan regulasi sebagai panglima tertinggi, bukan berdasarkan status sosial ataupun popularitas semata.


"Kalau kita negara yang berdasarkan hukum, maka hukum menjadi panglimanya dan kita harus taat serta patuh," tegas Hari kepada RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.

Ia mewanti-wanti Korps Bhayangkara agar tidak melacurkan mekanisme RJ demi kepentingan transaksional yang justru merusak marwah institusi penegak hukum. Perkara yang sudah memenuhi unsur pidana dan masuk tahap penyidikan wajib dituntaskan secara profesional.

"Tapi jika restorative justice disalahgunakan, hukum bukan jadi alat kepatuhan tapi jadi alat transaksional melalui pengacara, juri, hakim, dan jaksa yang masih dapat dinilai dengan angka (uang)," sentil Hari.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menjebloskan Adam Deni ke jeruji besi. Sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk dan melakukan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, aksi brutal Adam Deni menyasar Ruko Yummy Coin pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka nekat merangsek masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko secara membabi buta.

"Mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi dirusak oleh tersangka," ungkap Kombes Budi hari ini.

Tak sampai di situ, Adam Deni juga bertingkah bak koboi dengan menakut-nakuti petugas keamanan ruko sembari memamerkan sepucuk senjata airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Mengetahui aksi nekat tersebut, personel Polsek Cilincing langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," tegas Kombes Budi.

Penyidik turut menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu unit airsoft gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni telah mengakui semua aksi perusakan yang memicu kerugian senilai Rp15 juta tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya