Berita

Tangkapan layar video detik-detik Adam Deni melakukan perusakan. (Foto: Ist)

Hukum

Waspada Penyalahgunaan Restorative Justice Selebgram Adam Deni

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian didesak menutup rapat pintu damai atau restorative justice (RJ) bagi selebgram Adam Deni Gearaka. Tersangka kasus perusakan ruko dan aksi koboi jalanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara itu diminta didepak ke sel tahanan tanpa perlakuan istimewa.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons pengajuan RJ Adam Deni yang kini ditahan Polres metro Jakarta Utara.

Menurutnya, proses hukum terhadap Adam Deni harus menggelinding tegak lurus ke pengadilan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait adanya main mata. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan regulasi sebagai panglima tertinggi, bukan berdasarkan status sosial ataupun popularitas semata.


"Kalau kita negara yang berdasarkan hukum, maka hukum menjadi panglimanya dan kita harus taat serta patuh," tegas Hari kepada RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.

Ia mewanti-wanti Korps Bhayangkara agar tidak melacurkan mekanisme RJ demi kepentingan transaksional yang justru merusak marwah institusi penegak hukum. Perkara yang sudah memenuhi unsur pidana dan masuk tahap penyidikan wajib dituntaskan secara profesional.

"Tapi jika restorative justice disalahgunakan, hukum bukan jadi alat kepatuhan tapi jadi alat transaksional melalui pengacara, juri, hakim, dan jaksa yang masih dapat dinilai dengan angka (uang)," sentil Hari.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menjebloskan Adam Deni ke jeruji besi. Sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk dan melakukan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, aksi brutal Adam Deni menyasar Ruko Yummy Coin pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka nekat merangsek masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko secara membabi buta.

"Mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi dirusak oleh tersangka," ungkap Kombes Budi hari ini.

Tak sampai di situ, Adam Deni juga bertingkah bak koboi dengan menakut-nakuti petugas keamanan ruko sembari memamerkan sepucuk senjata airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Mengetahui aksi nekat tersebut, personel Polsek Cilincing langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," tegas Kombes Budi.

Penyidik turut menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu unit airsoft gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni telah mengakui semua aksi perusakan yang memicu kerugian senilai Rp15 juta tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya