Berita

Tangkapan layar video detik-detik Adam Deni melakukan perusakan. (Foto: Ist)

Hukum

Waspada Penyalahgunaan Restorative Justice Selebgram Adam Deni

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian didesak menutup rapat pintu damai atau restorative justice (RJ) bagi selebgram Adam Deni Gearaka. Tersangka kasus perusakan ruko dan aksi koboi jalanan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara itu diminta didepak ke sel tahanan tanpa perlakuan istimewa.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons pengajuan RJ Adam Deni yang kini ditahan Polres metro Jakarta Utara.

Menurutnya, proses hukum terhadap Adam Deni harus menggelinding tegak lurus ke pengadilan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait adanya main mata. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan regulasi sebagai panglima tertinggi, bukan berdasarkan status sosial ataupun popularitas semata.


"Kalau kita negara yang berdasarkan hukum, maka hukum menjadi panglimanya dan kita harus taat serta patuh," tegas Hari kepada RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.

Ia mewanti-wanti Korps Bhayangkara agar tidak melacurkan mekanisme RJ demi kepentingan transaksional yang justru merusak marwah institusi penegak hukum. Perkara yang sudah memenuhi unsur pidana dan masuk tahap penyidikan wajib dituntaskan secara profesional.

"Tapi jika restorative justice disalahgunakan, hukum bukan jadi alat kepatuhan tapi jadi alat transaksional melalui pengacara, juri, hakim, dan jaksa yang masih dapat dinilai dengan angka (uang)," sentil Hari.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menjebloskan Adam Deni ke jeruji besi. Sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk dan melakukan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, aksi brutal Adam Deni menyasar Ruko Yummy Coin pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka nekat merangsek masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko secara membabi buta.

"Mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi dirusak oleh tersangka," ungkap Kombes Budi hari ini.

Tak sampai di situ, Adam Deni juga bertingkah bak koboi dengan menakut-nakuti petugas keamanan ruko sembari memamerkan sepucuk senjata airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Mengetahui aksi nekat tersebut, personel Polsek Cilincing langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," tegas Kombes Budi.

Penyidik turut menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu unit airsoft gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni telah mengakui semua aksi perusakan yang memicu kerugian senilai Rp15 juta tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya