Berita

Ilustrasi

Politik

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan layak dievaluasi negara lantaran tidak terkena pajak daerah. 

Hal ini mengacu informasi  Pusdatin Bapenda DKI Jakarta  yang menyebut lapangan golf tersebut, bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi penjelasan itu, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. 


"Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu 21 Juni 2026.

Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Ketua DPN Peradi tersebut.

Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.

“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” pungkasnya.

Diketahui, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta  memastikan bahwa lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan, sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

“Selain itu, berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya