Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Konsistensi Roy Suryo Diuji Usai Ditangkap Polisi

MINGGU, 21 JUNI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap baru setelah penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, proses hukum yang kini berjalan harus dipandang sebagai bagian dari pertarungan hukum yang terbuka, bukan sekadar perkara pidana biasa.

"Apakah kemudian dengan penangkapan ini pelapor Joko Widodo merasa bahwa dia masih punya kuasa dan bisa melakukan apapun sesuai dengan apa yang diinginkan atau bahkan gembira ketika melihat ada dua anak bangsa di Republik ini direpresi oleh aparat," katanya di kanal Youtube Forum Keadilan, Minggu, 21 Juni 2026.


Ia menjelaskan, pada Senin mendatang dijadwalkan berlangsung proses pelimpahan perkara. Dalam tahapan tersebut, para tersangka akan memiliki kesempatan menentukan sikap terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Apakah tetap konsisten dengan sikapnya atau mengubah sikap dan mengikuti jejak para pendahulu seperti Rismon dan Egi yang memilih jalur restorative justice," ujarnya.

Ahmad menilai publik selama ini kerap beranggapan seseorang baru akan mengubah pendirian setelah menghadapi tekanan hukum yang lebih berat, termasuk penahanan.

Meski demikian, Ahmad mengaku tidak bisa menjamin sikap setiap individu yang menghadapi proses hukum. Namun ia meyakini konsistensi terhadap prinsip yang diyakini akan memberikan hasil pada waktunya.

"Saya tidak bisa menggaransi orang lain. Tetapi saya meyakinkan bahwa setiap orang yang konsisten terhadap apa yang diyakininya akan mendapatkan hasil dari buah konsistensinya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk generasi berikutnya," jelasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya