Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
Dalam perspektif operasi informasi, pelaporan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri, berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah.
“Jika seorang aktivis mahasiswa dilaporkan ke polisi, maka yang muncul di ruang publik adalah narasi bahwa pemerintah antikritik," kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah .
Padahal pelapor bukan pemerintah, bukan Gerindra, bahkan Presiden bukan Prabowo Subianto.
Amir menjelaskan bahwa dalam teori operasi persepsi atau
perception management, pihak tertentu dapat menciptakan situasi yang memancing reaksi emosional masyarakat. Ketika emosi publik terbentuk, fakta-fakta substantif sering kali menjadi kurang diperhatikan.
“Narasi yang dibangun bisa sederhana: mahasiswa dikriminalisasi. Setelah itu muncul simpati, muncul gerakan massa, muncul solidaritas. Pada titik itu yang diserang bukan pelapor, tetapi citra Presiden Prabowo,” kata Amir.
Menurut Amir, pola semacam itu pernah terjadi di berbagai negara ketika elite politik tertentu berusaha menggerakkan opini publik melalui isu kebebasan berekspresi.
Amir menegaskan bahwa rekam jejak politik Prabowo selama dua kali kontestasi Pilpres menunjukkan sikap yang relatif terbuka terhadap kritik.
Ia mengingatkan bahwa pada Pilpres 2014 maupun 2019, Prabowo menjadi salah satu tokoh politik yang paling banyak menerima serangan politik, hujatan, bahkan fitnah di media sosial.
“Prabowo dihina, diejek, difitnah selama bertahun-tahun. Namun publik bisa melihat sendiri, tidak ada pola pelaporan besar-besaran terhadap para pengkritiknya," kata Amir.
Karena itu, Amir merasa tidak logis apabila saat ini muncul kesan bahwa Prabowo menjadi sosok yang antikritik hanya karena adanya pelaporan dari pihak-pihak tertentu yang tidak secara langsung mewakili pemerintah.
“Karakter Prabowo justru dikenal cukup terbuka terhadap kritik,” kata Amir.
Sebelumnya Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang dianggap menghina kepala negara.
Berikutnya Firdaus Oiwobo yang merupakan Ketua Umum organisasi Termul turut melaporkan Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri.