Berita

Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta. (Foto: RMOL)

Politik

Nyoman Parta Soroti Tata Kelola Keimigrasian Bali, Dorong KPK Usut Hingga Tuntas

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
SABTU, 20 JUNI 2026 | 22:50 WIB

  Bali sebagai salah satu destinasi utama bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal, bekerja, maupun berinvestasi dinilai memerlukan pengawasan keimigrasian yang semakin kuat. 

Di tengah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan persoalan di lingkungan Imigrasi, Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, berharap proses hukum berjalan secara menyeluruh.

Menurut Parta, persoalan keimigrasian yang selama ini menjadi perhatian publik tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Bali, dengan tingginya aktivitas WNA, justru menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian lebih.


"Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali," kata Parta saat ditemui di Gianyar, Bali, Sabtu 20 Juni 2026..

Ia menilai kasus yang kini tengah ditangani KPK menjadi kesempatan untuk menelusuri berbagai persoalan yang selama ini disorot, termasuk dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal. 

Menurutnya, praktik tersebut dapat berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Atas dasar itu, Parta mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan KPK melalui penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Namun, menurutnya, proses tersebut sebaiknya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

"KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026," tegasnya.

Parta berpandangan, besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali menjadi alasan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan agar tidak muncul celah penyalahgunaan.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penerbitan visa maupun izin tinggal tidak selalu melibatkan institusi imigrasi semata. Dalam praktiknya, banyak pemohon memanfaatkan jasa perantara sehingga seluruh pihak yang memiliki peran perlu ditelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

"Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa," demikian Legislator PDIP itu.

*Kontributor Bali

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya