Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta. (Foto: RMOL)
Bali sebagai salah satu destinasi utama bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal, bekerja, maupun berinvestasi dinilai memerlukan pengawasan keimigrasian yang semakin kuat.
Di tengah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan persoalan di lingkungan Imigrasi, Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, berharap proses hukum berjalan secara menyeluruh.
Menurut Parta, persoalan keimigrasian yang selama ini menjadi perhatian publik tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Bali, dengan tingginya aktivitas WNA, justru menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian lebih.
"Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali," kata Parta saat ditemui di Gianyar, Bali, Sabtu 20 Juni 2026..
Ia menilai kasus yang kini tengah ditangani KPK menjadi kesempatan untuk menelusuri berbagai persoalan yang selama ini disorot, termasuk dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Menurutnya, praktik tersebut dapat berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Atas dasar itu, Parta mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan KPK melalui penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Namun, menurutnya, proses tersebut sebaiknya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
"KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026," tegasnya.
Parta berpandangan, besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali menjadi alasan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan agar tidak muncul celah penyalahgunaan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penerbitan visa maupun izin tinggal tidak selalu melibatkan institusi imigrasi semata. Dalam praktiknya, banyak pemohon memanfaatkan jasa perantara sehingga seluruh pihak yang memiliki peran perlu ditelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
"Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa," demikian Legislator PDIP itu.
*
Kontributor Bali