Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: Setkab)
Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
AMMSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Menurut AMMSI, penyesuaian operasional selama periode hari libur akan membantu memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG berjalan secara efektif, terukur, transparan, dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian mekanisme operasional bagi SPPG, kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara. Pengaturan operasional pada masa libur juga dinilai penting guna memastikan penggunaan fasilitas program tetap sesuai peruntukan serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
AMMSI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program, khususnya terkait keberadaan dapur-dapur MBG yang beroperasi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi sehingga terjadi surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara,” tegas AMMSI dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.
AMMSI menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan tata kelola, menyebabkan pemborosan anggaran negara, serta mengganggu efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Karena itu, AMMSI mendorong Badan Gizi Nasional bersama aparat pengawas internal pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi serta penertiban terhadap dapur-dapur yang beroperasi di wilayah yang telah melebihi kebutuhan maupun kuota layanan.
AMMSI menilai langkah tersebut penting agar pelaksanaan program tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai organisasi yang mewadahi mitra pelaksana Program MBG di berbagai daerah, AMMSI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas.
“Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi,” tutup AMMSI.