Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (batik biru) (Foto: Dokumen Humas Polres Metro Jakpus)

Presisi

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

SABTU, 20 JUNI 2026 | 15:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskeim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) jadi tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bola pengungkapan ini berawal dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.

"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," kata Roby kepada wartawan.


Korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris. Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," kata Roby.

Peristiwa ini sebelumnya menggegerkan publik, sebab korban dilukai dan sebanyak 500 gram emas dilaporkan dibawa kabur pelaku. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan perampokan, dan lebih percobaan pembunuhan berencana. Artinya, tidak ada emas yang hilang.

Dari lokasi kejadian, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya