Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: RMOL)

Presisi

Bareskrim Resmi Tahan Mantan Direktur OJK di Kasus PT. Dana Syariah ?ndonesia

SABTU, 20 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH) resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.

Status FH sendiri saat ini sebagai tersangka akibat terseret dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut PT. Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penggelapan investasi dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, dan merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Sabtu, 20 Juni 2026.


Lanjut Ade, Fitri ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 dalam kepentingan penyidikan.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery). Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI,” tegas Ade Safri.

Setelah ditelusuri, Fitri juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.

Diantaranya, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sempat tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya