Berita

Ilustrasi Cara Lapor Gangguan Listrik PLN 24 Jam (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Lapor Gangguan Listrik PLN 24 Jam Secara Online

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 18:14 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah wilayah Jabodetabek mengalami mati listrik bergilir hingga Jumat (19/6/2026). Sejumlah warga menyatakan pemadaman listrik dalam durasi waktu beberapa jam itu, terjadi dadakan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Selain mengganggu aktivitas rumah tangga, pemadaman listrik juga berdampak pada pekerjaan, layanan internet, hingga operasional usaha yang bergantung pada pasokan listrik stabil. Kondisi ini membuat banyak masyarakat mencari cara lapor gangguan listrik 24 jam agar kendala dapat segera ditangani.

PT PLN (Persero) menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan gangguan listrik, mengecek status penanganan, hingga memperoleh informasi terkait pemadaman di wilayah masing-masing.


Laporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi maupun kanal layanan pelanggan lainnya tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Berikut cara lapor gangguan listrik 24 jam yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Call Center PLN

Masyarakat yang mengalami kendala kelistrikan dapat menyampaikan laporan melalui call center atau contact center PLN. Berikut kanal pengaduan yang tersedia: Cara Lapor Pengaduan PLN

1. Cara Lapor Gangguan Listrik Lewat Telepon 123

Pelanggan PLN dapat menyampaikan keluhan terkait gangguan listrik melalui layanan call center 123 menggunakan telepon rumah maupun ponsel di nomor (kode area) 123. Layanan ini tersedia selama 24 jam.

2. Cara Lapor Gangguan Listrik via Aplikasi PLN Mobile

PLN Mobile merupakan aplikasi resmi yang dapat digunakan pelanggan untuk menyampaikan keluhan maupun memantau proses penanganan gangguan listrik. Berikut langkah-langkahnya: Setelah laporan berhasil dikirim, pelanggan akan menerima nomor laporan dengan format Gxxxxx. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau proses penanganan secara real time melalui aplikasi PLN Mobile.

3. Cara Lapor Gangguan Listrik Lewat Media Sosial

Pelanggan juga dapat melaporkan gangguan listrik melalui akun media sosial resmi contact center PLN, yaitu: Laporan dapat disampaikan melalui direct message (DM) maupun dengan menyebut akun resmi tersebut.

4. Cara Lapor Gangguan Listrik via Email

Selain melalui telepon dan aplikasi, pelanggan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi PLN di pln123@pln.co.id. Dalam laporan, masyarakat disarankan mencantumkan kronologi kendala, nomor meter atau ID pelanggan, serta melampirkan foto pendukung apabila tersedia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya