Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fritz Alor Boy:

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah cepat Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat respons positif.

Apresiasi tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy. Fritz menilai, tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut sudah sangat tepat dan konstitusional.

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan Polda Metro sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Fritz, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Fritz, proses hukum yang berjalan telah mengacu pada regulasi yang sah, yakni Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

"Penyidik Polda Metro telah menjalankan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pegiat hukum ini memaparkan bahwa penangkapan sekaligus penahanan terhadap kedua figur tersebut telah memenuhi dua syarat utama, yakni syarat objektif dan subjektif.

Dari sisi objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Sementara dari sisi subjektif, penyidik tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan sesuai dengan undang-undang.

"Telah memenuhi syarat subjektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tutur Fritz.

"Roy Suryo dan kawan-kawannya kita lihat terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial maupun televisi," sambungnya menegaskan.

Sebelum penangkapan, mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya