Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Abdul Gafur Sangadji menilai posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Menurut Abdul Gafur, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan dan pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.


“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026. 

Karena itu, lanjutnya, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

Abdul Gafur mengatakan, apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menjadi saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya sangat menentukan jalannya perkara.

Menurut dia, untuk pertama kalinya Jokowi akan diminta menjelaskan secara terbuka di depan pengadilan mengenai proses akademiknya apabila perkara tersebut benar-benar bergulir ke meja hijau.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai isu ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, podcast, maupun pernyataan para kuasa hukum dan relawan.

Namun jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi pembuktian hukum yang lebih ketat.

“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya