Berita

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah pengkondisian proyek dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10–12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mencermati sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa karena dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi.

Menurut Budi, KPK juga menaruh perhatian terhadap keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).


"Di sisi lain, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan menjadi celah pengkondisian proyek. Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mencatat, berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara itu, metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi mencapai 52,89 persen.

Budi menegaskan, tingginya aktivitas pengadaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

"Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

KPK mengakui nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kenaikan nilai tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

"Perbaikan nilai SPI dan MCSP menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,"*tegas Budi.

Atas berbagai catatan tersebut, KPK meminta Pemprov Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan dalam jangka waktu tiga bulan.

*"Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,"* pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya