Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Cecar Mertua Dito Ariotedjo Soal Dugaan Setoran ke Kemenag Terkait Kuota Haji

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa bos PT Makassar Toraja atau Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

"Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Budi, pendalaman soal aliran uang kepada mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut penting untuk memperkuat sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam perkara tersebut.

"Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi," ujarnya.

KPK menduga, setelah kuota haji tambahan dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, muncul keuntungan besar yang dinikmati sejumlah asosiasi dan PIHK. Dari situ kemudian terungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum di Kemenag.

"Dan pada akhirnya kemudian ada dugaan pemberian sejumlah uang inilah dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," tegas Budi.

Penyidik kini menelusuri rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari proses inisiasi perubahan kuota, distribusi kuota tambahan, hingga dugaan pemberian uang setelah kuota tersebut dikelola oleh pihak swasta.

"Sehingga dalam rangkaian penyidikannya kita meminta keterangan proses awalnya bagaimana soal inisiasi itu dilakukan, kemudian proses dan mekanisme di Kementerian Agama soal pembagian kuota haji tambahan tersebut, kemudian distribusinya ketika kuota itu sudah dibagi 50 persen 50 persen," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu Dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu Dolar AS.

Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya