Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Politik

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Soroti Prosedur Penyidik

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dan pakar telematika Roy Suryo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari keluarga kliennya.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.


Petrus menjelaskan, dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Mendengar kabar ini, Petrus pun menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang tidak diperlukan karena kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," kata Petrus.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo maupun dokter Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

Belakangan, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya