Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan agar penyidik bisa mengamankan aset yang masih harus didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Di Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37