Berita

(dari kiri) John Gerki Morin, Sebastian Salang, Agus Supriyatna saat konferensi pers di Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Curug, Tangerang, yang dilaporkan warga Papua, John Gerki Morin dinilai jalan di tempat.

Kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan memantau kasus ini agar tidak jalan di tempat.

"Kami buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026. Kasus ini belum bergerak," ujar Sebastian dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026.


Sebastian menyayangkan penyidik yang hingga kini belum memeriksa terlapor mantan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, pihak notaris, maupun perwakilan PT Paramount Land.

Padahal, kehadiran pihak-pihak tersebut sangat krusial untuk membongkar dan menjernihkan duduk perkara kasus kakap senilai Rp50 miliar ini.

Agar tidak jalan di tempat, pihaknya mengaku akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini dinilai tepat mengingat Kepala Negara sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah di Indonesia.

Selain ke Istana, tim kuasa hukum juga akan mengirimkan surat desakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPP Partai Gerindra, partai yang menaungi Saleh Asnawi.

"Kami dorong Kemendagri agar tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah melindungi pejabat bermasalah. Kami juga bersurat ke Gerindra agar partai serius merespons kadernya yang diduga bermasalah," tegasnya.

Di saat bersamaan, John Gerki Morin menyebut upaya hukum yang ia tempuh semata-mata untuk mencari keadilan atas hak yang belum ia dapatkan dari jual-beli tahannya.

"Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini. Saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin," tutur John.

John mengaku sadar bahwa pihak yang dilawannya adalah penguasa yang memiliki jaringan kekuatan politik besar di tingkat pusat.

"Saya sadar yang saya lawan ini adalah penguasa. Tanah sudah diratakan, sudah dibikin jalan tol untuk kepentingan umum, tapi jangan hak saya diabaikan. Soal kasus ini, saya siap bertanggung jawab secara pribadi jika ada yang bilang upaya mencari keadilan ini dianggap mencemarkan nama baik atau apapun," tegasnya.

John memastikan, hingga detik ini dirinya belum menerima uang pembayaran sepeser pun dari PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) selaku anak perusahaan Paramount Land. Padahal, ia dipaksa berfoto memegang kertas bertuliskan 'pelunasan' saat penandatanganan akta.

"Mulai terhitung dari 27 Desember 2023, tidak ada uang masuk sebesar itu di rekening saya. Sampai hari ini, tanah 2,4 hektar itu masih saya yang bayar pajaknya sampai tahun 2026," ungkap John.

Kronologi Dokumen Pelunasan 'Palsu'

Kuasa hukum kedua John, Agus Supriatna membeberkan bahwa laporan ke Bareskrim Polri telah terdaftar sejak 4 November 2025 dengan nomor sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak yang dilaporkan adalah Mohammad Saleh Asnawi dan seorang perantara bernama Soni Laberta. Kasus ini bermula dari penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023.

"Saat itu klien kami diminta memegang kertas tulisan pelunasan dan difoto bersama Soni, agar seolah-olah transaksi tanah tersebut sudah dibayarkan lunas. Padahal uangnya belum masuk," kata Agus.

Berdasarkan pertemuan pada Oktober 2025, Soni Laberta sempat mengakui secara lisan bahwa uang pembayaran dari Paramount Land yang seharusnya menjadi hak John Morin dibawa ke Lampung. Namun belakangan, Soni selalu berkelit dan menghindar hingga akhirnya resmi dilaporkan ke polisi.

Saleh Asnawi Membantah

Di sisi lain, kubu Mohammad Saleh Asnawi dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh pihak John Morin. Kuasa hukum Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran transaksi tanah di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin. Tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan dalam bentuk apa pun,” bantah Nova.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya