Berita

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka baru kasus tata kelola program MBG. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, giliran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), yang resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Glory diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Ironisnya, yayasan milik Glory disalahgunakan untuk memperkaya diri. Ia diduga kuat memperjualbelikan titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang berminat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Dari hasil "jual-beli" proyek ini, Glory disinyalir menerima setoran uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari para mitra, yang kemudian dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana.

Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah melarikan diri, Glory langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi korupsi kakap ini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya