Berita

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka baru kasus tata kelola program MBG. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, giliran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), yang resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.


Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Glory diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.

Ironisnya, yayasan milik Glory disalahgunakan untuk memperkaya diri. Ia diduga kuat memperjualbelikan titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang berminat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Dari hasil "jual-beli" proyek ini, Glory disinyalir menerima setoran uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari para mitra, yang kemudian dialirkan kembali kepada Dadan Hindayana.

Akibat perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah melarikan diri, Glory langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi korupsi kakap ini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya