Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU di sistem Jawa-Bali, yang membuat sekitar 60-70 persen pembangkit mengalami kondisi hari operasi pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari.
“Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini yang menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Fabby, kondisi tersebut mendorong operator pembangkit menurunkan kapasitas operasi PLTU untuk menghemat konsumsi batu bara sambil menunggu pasokan datang.
“Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU mati sama sekali. Karena kalau mati total, pembangkit termal seperti PLTU membutuhkan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen yang memang telah diatur pemerintah.
“Masalahnya, persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB berjalan terlambat sehingga pasokan ke pembangkit tidak datang sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya menurunkan target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 790 juta ton. Konsekuensinya, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap RKAB perusahaan tambang.
Namun demikian, tuturnya, proses penyesuaian tersebut tidak berjalan cepat. Fabby menyebut hingga sekitar April-Mei 2026, dari target produksi 600 juta ton, baru sekitar separuh yang mendapatkan persetujuan RKAB. Akibatnya, terdapat volume produksi batu bara yang belum dapat berjalan karena perusahaan tambang menunggu kepastian izin.
“Produsen baru bisa memproduksi setelah dia mendapat kepastian, setelah dapat izin baru bisa memproduksi. Baru kemudian dikirim, ada yang untuk ekspor dan ada yang dikirim ke PLN,” ujarnya.
Fabby menuturkan keterlambatan persetujuan RKAB membuat produsen tidak dapat segera meningkatkan produksi dan pengiriman batu bara. Padahal, dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO sebesar 25 persen hanya menghasilkan sekitar 150 juta ton batu bara untuk pasar domestik, sementara realisasi penyerapan domestik tahun 2025 mencapai 254 juta ton.
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga April-Mei 2026 sebagian besar persetujuan RKAB belum terbit. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pasokan batu bara yang seharusnya masuk ke PLTU mengalami keterlambatan sehingga status HOP sejumlah pembangkit menjadi kritis.
“Permasalahannya bukan karena DMO tidak dialokasikan. DMO memang sudah diatur. Yang menjadi persoalan adalah sebagian besar alokasi itu terlambat sehingga mengganggu pasokan ke PLTU PLN,” ungkapnya.
Fabby menambahkan, keterlambatan penyesuaian RKAB sebenarnya telah menjadi perhatian asosiasi pengusaha batu bara dan sejumlah pelaku industri sejak Maret-April 2026. Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada tata kelola penetapan produksi dan proses persetujuan RKAB agar tidak menghambat kelancaran pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Selain faktor keterlambatan RKAB, Fabby menduga kenaikan harga batu bara dunia sejak Maret 2026 turut memengaruhi prioritas penjualan sebagian produsen. Dengan harga ekspor yang mencapai lebih dari 100 Dolar AS per ton, sementara harga DMO tetap 70 Dolar AS per ton, sebagian perusahaan berpotensi lebih dahulu mengutamakan pasar ekspor.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola DMO yang selama ini belum mengalami penyesuaian harga sejak 2018, sementara biaya produksi batu bara terus meningkat.
“Yang perlu dilihat adalah akar masalah tata kelola DMO dan pasokan batu bara. Jangan hanya melihat bahwa alokasi sudah tersedia, tetapi juga bagaimana pasokan itu bisa sampai tepat waktu ke pembangkit,” tutup Fabby.