Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini menjadi penutup sengketa panjang antara pemerintah dan pengelola hotel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Di balik polemik tersebut, Hotel Sultan menyimpan sejarah panjang yang bermula dari proyek negara pada era Orde Baru. Sengketa yang terjadi menyangkut status lahan negara yang sejak lama dikelola pihak swasta.
Sejarah Hotel Sultan
Mengutip dari berbagai sumber, sejarah pembangunan Hotel Sultan berawal dari gelaran konferensi pariwisata Asia Pasifik yang dihadiri sekitar 3.000 peserta pada awal 1970-an di Jakarta.
Saat itu Jakarta dinilai belum memiliki cukup hotel bertaraf internasional untuk menampung para tamu. Karena itu, Mantan Gurbernur Jakarta Ali Sadikin mengajukan permintaan kepada Pertamina agar membangun hotel besar di kawasan Senayan pada 1971.
Pada masa itu perusahaan minyak negara tersebut tengah menikmati masa keemasan setelah melonjaknya harga minyak dunia atau oil boom. Selain itu, pembangunan hotel berskala besar juga belum diperbolehkan dilakukan pihak swasta.
Usulan tersebut kemudian disetujui Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, yang memimpin perusahaan pelat merah tersebut pada 1968-1978. Pada 1973, pembangunan hotel dimulai di kawasan Senayan melalui PT Indobuild Co.
Rupanya pembangunan Hotel di Kawasan GBK ini memicu selisih hingga puluhan tahun kemudian. Dalam kesaksian Ali Sadikin mengaku semula mengira PT Indobuild Co merupakan perusahaan milik Pertamina.
Menyandur laman resminya, Hotel Sultan memiliki 1.104 kamar, sembilan ruang banquet, satu ballroom besar, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi. Hotel itu bekerja sama dengan jaringan internasional Hilton Hotels Corporation sehingga dikenal luas dengan nama Hotel Hilton.
Pembangunan Hotel Hilton Jakarta dianggap sukses dan terus bertumbuh menjadi salah satu hotel paling prestisius di Ibu Kota. Letaknya di kawasan strategis membuat hotel ini menjadi pilihan berbagai kegiatan nasional dan internasional.
Namun, tepat 30 tahun setelah hotel ini berdiri, kerja sama dengan jaringan Hilton International berakhir. Hotel tersebut kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan pada tahun 2006.
Meski berdiri di atas lahan negara di kawasan Senayan, pemerintah saat itu memperbolehkan pihak swasta membangun sekaligus mengelola hotel tersebut. PT Indobuild Co bahkan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
PT Indobuild Co sendiri diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola langsung oleh putranya, Pontjo Sutowo. Dengan demikian, hotel yang awalnya dibangun dalam konteks proyek negara justru berada di bawah kendali perusahaan swasta milik keluarga Sutowo.
Pada masa Orde Baru, persoalan tersebut nyaris tidak pernah dipersoalkan secara terbuka. Ibnu Sutowo sendiri punya relasi dekat dengan Presiden Soeharto.
Dalam buku Power and Economy in Suharto's Indonesia (1990), Richard Robison menyebut Sutowo sebagai tokoh penting dalam lingkar kekuasaan ekonomi Orde Baru. Sebagai bos Pertamina, dia dikenal sebagai "raja minyak" sekaligus salah satu orang kepercayaan Presiden Soeharto.
Sejumlah proyek strategis negara pada masa itu dijalankan melalui Pertamina di bawah kepemimpinan Sutowo, termasuk pembangunan hotel yang kini dikenal sebagai Hotel Sultan. Namun, karier Sutowo di Pertamina juga diwarnai kontroversi.
Ketika harga minyak dunia melonjak dan pendapatan Pertamina membengkak, perusahaan justru menghadapi persoalan manajemen dan keuangan yang serius.
Tidak adanya pengelolaan dan pembukuan yang memadai membuat Pertamina terlilit utang besar pada pertengahan 1970-an. Krisis tersebut akhirnya berujung pada berakhirnya kepemimpinan Ibnu Sutowo di Pertamina setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden Soeharto.
Perubahan besar baru terjadi setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Reformasi membuka ruang bagi peninjauan ulang berbagai kebijakan masa lalu, termasuk status pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno.
Sengketa Hotel SultanKonflik bermula menjelang berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo tersebut di atas lahan milik negara. Pada 10 Januari 2000, PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sebagai pemegang hak atas lahan di kawasan GBK.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. Perpanjangan diberikan selama 20 tahun dan berlaku sejak 4 Maret 2003.
Namun, perpanjangan tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan. Kondisi ini menjadi awal munculnya perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Pemerintah menilai perpanjangan HGB itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun. Pada 27 Oktober 2005, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan.
Pada tahun 2006, PT Indobuildco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hak pengelolaan lahan. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain BPN, Sekretariat Negara, Badan Pengelola GBK, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan HGB milik PT Indobuildco sah secara hukum. Dalam putusannya, pengadilan juga menilai surat keputusan BPN mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim Kemensesneg mengandung cacat hukum.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006 setelah kerja sama dengan Hilton International berakhir. Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dalam Putusan Nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tertanggal 22 Agustus 2007, PT Indobuildco kembali dinyatakan menang. Upaya hukum dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tapi hasilnya tetap tidak berpihak kepada pemerintah.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2008 juga beberapa kali ditolak. Setelah empat kali mengajukan PK, pemerintah akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut.
Setelah memenangkan perkara, pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang HGB yang digunakan PT Indobuildco dan memilih melakukan revitalisasi kawasan GBK.