Berita

Ricuh pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Eksekusi Aset Negara Eks Hotel Sultan Ricuh, Puluhan Orang Terluka

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta, diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan, Kamis 18 Juni 2026. Akibat insiden tersebut, puluhan orang mengalami luka-luka.

Aparat menyatakan pengamanan eksekusi diawali dengan pendekatan persuasif melalui dialog dan penyampaian imbauan kepada massa agar meninggalkan lokasi secara sukarela.

Sebanyak 3.161 personel gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, pengamanan dalam GBK, hingga tim medis diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.


Sebelum pengosongan dilakukan, petugas juga menerima aspirasi dari perwakilan massa. Namun, situasi kemudian memanas setelah sebagian massa diduga melempar batu dan benda keras ke arah petugas.

Aparat selanjutnya melakukan pembatasan pergerakan dan pembubaran massa guna melanjutkan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Bentrokan tersebut mengakibatkan 31 orang mengalami luka-luka, terdiri atas 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan dari tim medis yang disiagakan di lokasi.

Selain itu, sebanyak 119 orang diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyayangkan terjadinya bentrokan yang menyebabkan korban dari aparat maupun masyarakat.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Pada dasarnya, kehadiran kami di sini adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak," ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati oleh seluruh pihak.

"Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya