Berita

Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih (perempuan kanan) (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Akademisi Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 13:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan dapat segera disahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan.

Harapan tersebut disampaikan akademisi hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026

Toetiek menilai pembentukan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak, mengingat berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi, kerap menghasilkan keuntungan besar yang tetap dinikmati oleh pelakunya.


"Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo," ujarnya.

Menurut Toetiek, pelaku tindak pidana tidak seharusnya memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya. Karena itu, negara perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.

Ia menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara untuk menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih membutuhkan kajian multidisiplin agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai asset sharing atau pembagian hasil perampasan aset. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Perlu dipikirkan asset sharing terkait hasil perampasan untuk capacity building, seperti keperluan penegakan hukum, peningkatan SDM, dan lain-lain,” kata Toetiek.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya