Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis 18 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB," kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026.


Budi menambahkan, saat ini Fuad tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Fuad dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada panggilan pertama, 2 Juni 2026, ia beralasan sedang menunaikan ibadah haji. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026, namun Fuad kembali tidak hadir dengan alasan kelelahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan lima hari kemudian.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, penyidik menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS. 

Dugaan praktik tersebut disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi Maktour sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu Dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya