Ketua KPK, Setyo Budiyanto (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk yang menyeret sejumlah nama pejabat, tidak akan diabaikan begitu saja oleh lembaganya.
Menurut Setyo, seluruh informasi yang muncul di ruang sidang saat ini terus dicermati oleh penyidik dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK untuk menentukan langkah lanjutan.
"Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Setyo menjelaskan, saat ini KPK masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Sebab, secara prosedural setiap fakta persidangan akan dituangkan dalam laporan perkembangan penuntutan sebelum dibahas lebih lanjut.
"Karena normalnya pasca-persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan penyidik tidak tinggal diam menunggu laporan tersebut. Berbagai fakta yang muncul dalam persidangan tetap menjadi bahan pencermatan sejak awal.
Menurut Setyo, salah satu hal yang akan diuji adalah kesesuaian antara keterangan para saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
"Yang perlu diperhatikan artinya apakah keterangan yang diambil, artinya kalau di persidangan kan diambil secara sumpah, itu yang dipertanggungjawabkan. Relevan tidak dengan yang keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan," jelas Setyo.
Selain itu, keterangan tersebut juga akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Nah, terus kemudian dikaitkan lagi nanti dengan keterangan saksi-saksi yang lain," tambahnya.
Pernyataan Setyo disampaikan merespons munculnya sejumlah nama dalam fakta persidangan kasus Bea Cukai, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, hingga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.
Terkait desakan agar KPK segera memeriksa Djaka Budi Utama yang namanya beberapa kali disebut dalam persidangan, Setyo menegaskan pimpinan tidak akan mendahului langkah penyidik.
"Ya saya yang pertama kan selaku pimpinan juga tidak mau mendahului harus begini harus begitu. Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang berkembang saat ini akan menjadi bahan kajian internal sebelum diputuskan langkah hukum berikutnya.
"Semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," pungkas Setyo.