Berita

Ketua FPHI, Faisal (kanan) dan Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi. (Foto: Istimewa)

Politik

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengambil langkah hukum terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Ultimatum FPHI ini, berkaitan dengan belum dipublikasikannya laporan keuangan BPI Danantara tahun Buku 2025. 

Ketua FPHI, Faisal menilai keterlambatan laporan keuangan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi risiko tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB Malaysia. 


Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026 laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum tersedia untuk publik meski tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.

"Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.

Faisal menjabarkan, aturan yang berpotensi dilanggar BPI Danantara seperti PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.

Dia juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum digunakan secara maksimal, seperti:
pengawasan dan pemeriksaan; pemberian perintah tertulis; pemberian sanksi administratif; perlindungan konsumen dan masyarakat; tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.

Masih kata Faisal, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons. Karena itu, dia menegaskan akan menggugat OJK melalui pra-peradilan apabila tidak ada langkah konkret berupa pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah publikasi laporan keuangan yang dapat diaudit.

"Jika tidak ada tindakan hingga 30 Juni 2026, FPHI menyatakan akan menempuh jalur pra-peradilan," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya