Berita

Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Diwakili LANN

WN Rusia Laporkan Dugaan Suap dan Pemerasan Oknum Imigrasi ke KPK

RABU, 17 JUNI 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang warga negara Rusia yang diwakili Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juni 2026.

Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia mengatakan, laporan tersebut merupakan amanah dari warga negara Rusia bernama Artem Kotukhov yang juga anggota LANN Provinsi Bali yang hingga kini masih berstatus dicekal setelah dideportasi pada 14 Juni 2023.

Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan KPK, laporan yang disampaikan Ibrahim Saehaia berisi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum-oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi korban sekaligus menyerahkan barang bukti guna mendukung penanganan perkara yang tengah ditangani KPK terkait Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Ibrahim, deportasi terhadap Artem menyisakan banyak kejanggalan. Selama hampir tiga tahun, pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan deportasi tersebut.

"Dia dideportasi sampai ini menginjak tahun yang ketiga itu seperti orang yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran kriminal berat, dan teroris, atau bandar narkoba. Ini ada satu keganjilan," kata Ibrahim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari kejelasan, mulai dari mengadu ke Kementerian Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian HAM, hingga DPR. Namun, menurutnya, tidak ada penyelesaian yang memuaskan.

Kedatangan LANN ke KPK dilakukan setelah lembaga antirasuah itu membuka peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan terkait perkara yang melibatkan oknum imigrasi.

"Nah kami kemari itu menyampaikan amanah saudara Artem Kotukhov yang saat ini masih dalam status cekal, belum bisa datang langsung lapor ke sini," ujarnya.

Ibrahim menyebut Artem siap menjadi saksi korban dalam perkara yang sedang diusut KPK. Selain itu, Artem juga disebut memiliki sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum imigrasi.

Salah satu informasi yang akan disampaikan kepada penyidik, kata Ibrahim, berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada oknum imigrasi.

"Ada misal, ada bukti transfer kepada oknum imigrasi dari komplotan mafia narkoba yang ada di Bali ini," ungkapnya.

LANN berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK sehingga Artem memperoleh keadilan hukum dan hak asasinya. Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah warga negara asing lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dan menantikan penyelesaian kasus tersebut.

"Untuk itu kami berharap dari rekan-rekan media turut bisa menyuarakan perihal ini karena kita sama-sama paham yang sedang berlaku ini no viral no justice," pungkasnya.

Sementara itu, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tahun 2022-2026, yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya