Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Seorang warga negara Rusia yang diwakili Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia mengatakan, laporan tersebut merupakan amanah dari warga negara Rusia bernama Artem Kotukhov yang juga anggota LANN Provinsi Bali yang hingga kini masih berstatus dicekal setelah dideportasi pada 14 Juni 2023.
Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan KPK, laporan yang disampaikan Ibrahim Saehaia berisi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum-oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi korban sekaligus menyerahkan barang bukti guna mendukung penanganan perkara yang tengah ditangani KPK terkait Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Ibrahim, deportasi terhadap Artem menyisakan banyak kejanggalan. Selama hampir tiga tahun, pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan deportasi tersebut.
"Dia dideportasi sampai ini menginjak tahun yang ketiga itu seperti orang yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran kriminal berat, dan teroris, atau bandar narkoba. Ini ada satu keganjilan," kata Ibrahim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari kejelasan, mulai dari mengadu ke Kementerian Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian HAM, hingga DPR. Namun, menurutnya, tidak ada penyelesaian yang memuaskan.
Kedatangan LANN ke KPK dilakukan setelah lembaga antirasuah itu membuka peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan terkait perkara yang melibatkan oknum imigrasi.
"Nah kami kemari itu menyampaikan amanah saudara Artem Kotukhov yang saat ini masih dalam status cekal, belum bisa datang langsung lapor ke sini," ujarnya.
Ibrahim menyebut Artem siap menjadi saksi korban dalam perkara yang sedang diusut KPK. Selain itu, Artem juga disebut memiliki sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum imigrasi.
Salah satu informasi yang akan disampaikan kepada penyidik, kata Ibrahim, berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada oknum imigrasi.
"Ada misal, ada bukti transfer kepada oknum imigrasi dari komplotan mafia narkoba yang ada di Bali ini," ungkapnya.
LANN berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK sehingga Artem memperoleh keadilan hukum dan hak asasinya. Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah warga negara asing lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dan menantikan penyelesaian kasus tersebut.
"Untuk itu kami berharap dari rekan-rekan media turut bisa menyuarakan perihal ini karena kita sama-sama paham yang sedang berlaku ini no viral no justice," pungkasnya.
Sementara itu, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tahun 2022-2026, yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.