Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan" yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan" yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini masih berlaku dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan ekonomi saat ini.
"Kenapa pemerintah mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Perkoperasian? Karena undang-undang yang sekarang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Berarti sudah 34 tahun. Jadi tidak masuk akal lagi digunakan sebagai referensi atau pedoman dalam melaksanakan perkoperasian," kata Ferry Juliantono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan" yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23