Berita

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo.(Foto: RMOL)

Hukum

Awas! Data Pajak dan Bea Masuk Kasus Korupsi DJBC Hilang

RABU, 17 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Di balik proses pidana korupsi yang menjerat pemilik atau pengurus perusahaan, negara juga menghadapi tantangan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan badan usaha yang terseret perkara tidak ambruk dan menghilangkan jejak administrasi yang dibutuhkan untuk memulihkan hak-hak negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi dinamika perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo.

Menurut Iskandar, fokus penegakan hukum selama ini sering berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang didakwa, dan siapa yang akan dihukum. Padahal terdapat persoalan lain yang juga harus mendapat perhatian, yakni bagaimana menyelamatkan data, administrasi, dan kewajiban korporasi yang masih terkait dengan kepentingan negara.


"Negara harus menghukum pelaku korupsi. Tetapi negara juga harus memastikan data perpajakan, dokumen kepabeanan, catatan transaksi, kewajiban PNBP, dan hak-hak pekerja tidak ikut hilang ketika perusahaan mengalami guncangan akibat perkara pidana," kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, perusahaan yang pemilik atau pengurusnya terseret kasus korupsi biasanya mengalami kerusakan berlapis. Mulai dari hilangnya kepercayaan pelanggan, melemahnya manajemen internal, tercecernya dokumen administrasi, hingga menurunnya aktivitas usaha.

Kondisi tersebut, lanjut Iskandar, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang justru merugikan negara. Sebab ketika administrasi perusahaan tidak lagi tertata, proses penelusuran kewajiban pajak, bea masuk, maupun potensi penerimaan negara bukan pajak menjadi semakin sulit dilakukan.

"Kalau korporasi kolaps tanpa tata kelola yang baik, negara kehilangan jalan untuk menghitung apa yang menjadi haknya. Dokumen hilang, data tidak utuh, transaksi sulit diverifikasi, dan peluang pemulihan kerugian menjadi semakin kecil," kata Iskandar.

Dalam konteks perkara Blue Ray Cargo, Iskandar menilai penting adanya pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dengan keberlangsungan badan hukum sebagai ekosistem ekonomi.

"Kalau ada individu yang menyuap atau menerima suap, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pekerja, pelanggan, kreditur, dokumen pajak, dokumen kepabeanan, dan kewajiban kepada negara tidak boleh ikut menjadi korban karena kekacauan administrasi," kata Iskandar.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan forwarding memiliki posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan arus barang impor, dokumen kepabeanan, bea masuk, pajak dalam rangka impor, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi perdagangan.

Karena itu, ketika satu perusahaan di sektor tersebut mengalami guncangan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga pelanggan, pekerja, hingga potensi penerimaan negara.

"Jika simpul logistik ini rusak tanpa tata kelola yang memadai, efeknya bisa menjalar. Barang tertahan, pelanggan terganggu, pekerja kehilangan pendapatan, dan negara kehilangan potensi setoran," kata Iskandar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya