Berita

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Lini Bisnis PSSI Dirusak Erick Thohir

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:34 WIB

DI balik citra bersih dan transformatif yang digaungkan PSSI, sebuah bom waktu hukum berkekuatan tinggi terdeteksi mendekam di dalam dokumen legalitas Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia. Sebuah lembaga sosial yang didirikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk menjamin masa depan para mantan pemain tim nasional. 

Penelusuran mendalam terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM membongkar fakta mengejutkan bahwa nama pemilik manfaat atau beneficial owner dari yayasan tersebut bukanlah federasi atau sang menteri.

Pemilik manfaatnya adalah Thomas Christian dan Iyan Permana--nama terakhir pernah diberitakan sebagai aktor intelektual pembobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor senilai Rp102 miliar pada medio 2013-2014.


Hal ini menjadi semakin fatal karena alamat resmi yang dicantumkan atas nama Iyan Permana dalam dokumen negara tersebut justru berstatus sebagai aset sita jaminan atas kasus konsorsium debitur fiktif. Sebuah ironi hukum yang meruntuhkan legitimasi moral lembaga yang seharusnya menjadi pelindung para atlet nasional.

Temuan ini berpotensi merusak kredibilitas deretan nama besar yang sengaja dipasang Erick Thohir sebagai tameng reputasi di jajaran pembina dan pengawas yayasan, mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, hingga mantan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. 

Kehadiran para begawan hukum dan audit tersebut kini dipertanyakan publik karena terindikasi gagal total melakukan uji tuntas (due diligence) paling mendasar terhadap legalitas formil pendirian yayasan, atau justru membiarkan celah hukum ini meloloskan nama seorang yang pernah tersangkut kasus perbankan ke dalam sistem kemandirian finansial sepak bola Indonesia.

Akibatnya, keberadaan figur-figur anti-korupsi ini terkesan hanya menjadi tameng yang menutupi fakta tersebut.

Dampaknya tidak berhenti pada urusan domestik yayasan, melainkan langsung menyandera bisnis PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), perusahaan komersial bentukan PSSI yang memegang hak eksklusif atas seluruh aset bisnis, sponsorship, hak siar, dan komersialisasi Timnas Indonesia bernilai ratusan miliar rupiah.

Mengingat Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia memegang porsi kepemilikan 5 persen saham di PT GSI berdampingan dengan PSSI (95 persen), maka seluruh aliran dana, keuntungan, dan dividen komersial yang mengalir ke yayasan tersebut secara otomatis masuk ke dalam radar zona merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dikendalikan oleh beneficial owner dengan rekam jejak kasus kriminal pemalsuan identitas nasabah dan pembobolan bank. 

Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum (legal compliance risk) yang luar biasa tinggi bagi para sponsor kakap nasional maupun internasional yang menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia.

Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan (conflict of interest) berlapis, di mana ia bertindak sekaligus sebagai Menpora yang menyalurkan dana hibah negara, Ketua Umum PSSI sebagai regulator federasi, dan Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI. 

Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia kini menjadi sangat rapuh secara hukum.

Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan, atau seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik yang memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.

Hamdi Putra
Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya