Berita

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Lini Bisnis PSSI Dirusak Erick Thohir

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:34 WIB

DI balik citra bersih dan transformatif yang digaungkan PSSI, sebuah bom waktu hukum berkekuatan tinggi terdeteksi mendekam di dalam dokumen legalitas Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia. Sebuah lembaga sosial yang didirikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk menjamin masa depan para mantan pemain tim nasional. 

Penelusuran mendalam terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM membongkar fakta mengejutkan bahwa nama pemilik manfaat atau beneficial owner dari yayasan tersebut bukanlah federasi atau sang menteri.

Pemilik manfaatnya adalah Thomas Christian dan Iyan Permana--nama terakhir pernah diberitakan sebagai aktor intelektual pembobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor senilai Rp102 miliar pada medio 2013-2014.


Hal ini menjadi semakin fatal karena alamat resmi yang dicantumkan atas nama Iyan Permana dalam dokumen negara tersebut justru berstatus sebagai aset sita jaminan atas kasus konsorsium debitur fiktif. Sebuah ironi hukum yang meruntuhkan legitimasi moral lembaga yang seharusnya menjadi pelindung para atlet nasional.

Temuan ini berpotensi merusak kredibilitas deretan nama besar yang sengaja dipasang Erick Thohir sebagai tameng reputasi di jajaran pembina dan pengawas yayasan, mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, hingga mantan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. 

Kehadiran para begawan hukum dan audit tersebut kini dipertanyakan publik karena terindikasi gagal total melakukan uji tuntas (due diligence) paling mendasar terhadap legalitas formil pendirian yayasan, atau justru membiarkan celah hukum ini meloloskan nama seorang yang pernah tersangkut kasus perbankan ke dalam sistem kemandirian finansial sepak bola Indonesia.

Akibatnya, keberadaan figur-figur anti-korupsi ini terkesan hanya menjadi tameng yang menutupi fakta tersebut.

Dampaknya tidak berhenti pada urusan domestik yayasan, melainkan langsung menyandera bisnis PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), perusahaan komersial bentukan PSSI yang memegang hak eksklusif atas seluruh aset bisnis, sponsorship, hak siar, dan komersialisasi Timnas Indonesia bernilai ratusan miliar rupiah.

Mengingat Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia memegang porsi kepemilikan 5 persen saham di PT GSI berdampingan dengan PSSI (95 persen), maka seluruh aliran dana, keuntungan, dan dividen komersial yang mengalir ke yayasan tersebut secara otomatis masuk ke dalam radar zona merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dikendalikan oleh beneficial owner dengan rekam jejak kasus kriminal pemalsuan identitas nasabah dan pembobolan bank. 

Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum (legal compliance risk) yang luar biasa tinggi bagi para sponsor kakap nasional maupun internasional yang menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia.

Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan (conflict of interest) berlapis, di mana ia bertindak sekaligus sebagai Menpora yang menyalurkan dana hibah negara, Ketua Umum PSSI sebagai regulator federasi, dan Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI. 

Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia kini menjadi sangat rapuh secara hukum.

Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan, atau seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik yang memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.

Hamdi Putra
Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya