Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Penerima Akhir Masih Misteri
SENIN, 15 JUNI 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan perkara dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. 

Spesialis analisis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan bahwa rantai pembuktian perkara masih menyisakan pertanyaan penting yang belum terjawab.

Menurut Gautama, publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu hanya berdasarkan keberadaan kode dalam catatan internal perusahaan dan pengakuan pihak pemberi.


"Yang harus dijawab bukan siapa yang disebut dalam kode, tetapi siapa yang benar-benar menerima uang itu," kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam sidang 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo John Field memang membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 yang tercantum dalam catatan pembayaran perusahaan.

Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.

Namun, kata Gautama, keterangan John Field harus dibaca secara utuh. Sebab pengusaha tersebut tidak mengaku melihat langsung adanya penerimaan uang oleh pihak yang disebut dalam kode tersebut.

"John membenarkan kode dan penjelasan yang diterimanya dari Orlando Hamonangan. Itu berbeda dengan melihat sendiri uang diterima oleh penerima akhir," ujarnya.

Gautama menilai terdapat fakta persidangan lain yang justru belum banyak mendapat perhatian publik. 

Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Orlando Hamonangan disebut menjelaskan adanya amplop berkode angka 1, 2, dan 3. Namun Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir amplop berkode 1.

"Fakta yang muncul saat itu justru menyebut amplop kode 1 diserahkan kepada Rizal. Ini fakta yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan," jelasnya.

Karena itu, menurut Gautama, terdapat mata rantai pembuktian yang masih harus dibuka oleh penyidik maupun penuntut umum.

"Jika pada 12 Juni John menyebut kode BC1 berdasarkan penjelasan Orlando, sementara pada 20 Mei Orlando sendiri mengaku tidak mengetahui penerima akhir kode 1 dan amplopnya berada di Rizal, maka pembuktian belum selesai," tegasnya.

Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi tersebut dapat mengarah pada fenomena yang disebut 'authority laundering' atau pencucian otoritas. Yakni penggunaan nama pejabat tinggi oleh pihak tertentu untuk memberikan legitimasi terhadap permintaan uang.

"Dalam praktik seperti ini, nama atasan sering digunakan sebagai alat tekanan kepada pelaku usaha. Karena itu keberadaan kode belum otomatis membuktikan penerimaan oleh pihak yang namanya dikaitkan dengan kode tersebut," ungkap Gautama.

Ia menambahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membuktikan apakah amplop tersebut benar-benar diteruskan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat komunikasi atau aliran dana yang dapat mengonfirmasi penerimaan akhir.

"Apakah Rizal meneruskan amplop itu? Apakah ada saksi yang melihat penyerahan akhir? Apakah ada komunikasi yang menunjukkan persetujuan? Apakah ada aliran aset yang bisa ditelusuri? Semua itu harus dibuktikan," ujarnya.

Gautama mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, keyakinan pemberi tidak dapat menggantikan pembuktian terhadap penerima.

"Keyakinan John bahwa uang sampai memang penting. Tetapi hukum pidana tidak berhenti pada keyakinan. Hukum membutuhkan bukti yang menunjukkan siapa yang benar-benar menerima dan menikmati manfaat dari uang tersebut," jelasnya.

Karena itu, ia meminta publik tetap menempatkan perkara Blueray Cargo dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga seluruh rantai pembuktian terungkap di persidangan.

"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi angka besar tidak boleh menenggelamkan pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini, yakni siapa penerima akhirnya. Sampai itu terjawab dengan alat bukti yang kuat, maka proses pembuktian masih berjalan," pungkas Gautama.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya