Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Hari Ini

SENIN, 15 JUNI 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik kembali memanggil Fuad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

"KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin pagi.


Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Fuad karena yang bersangkutan diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, Fuad tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026) dengan alasan masih berada di Arab Saudi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Pengusutan kasus kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya telah ditahan KPK sejak 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta sejumlah pihak lain, pernah melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari pertemuan tersebut, diduga muncul skema pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi masing-masing 50 persen. Selain itu, KPK juga menduga Ismail dan Asrul bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Hasil penyidikan menunjukkan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Sebagai imbalannya, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya