Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran uang Rp30 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam pengembangan kasus suap pengurusan impor barang yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.
Pendalaman dilakukan setelah nama Ahmad Dedi berulang kali muncul dalam fakta persidangan maupun keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pemeriksaan saksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 Juni 2026.
Budi menjelaskan, salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait pengembangan perkara ini adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar Sitorus.
"Saksi IHS bertindak seperti halnya konsultan dari PT BR. Dalam beberapa materi pemeriksaan ini, saksi IHS juga menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," terang Budi.
Budi menegaskan, setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," jelas Budi.
Nama Ahmad Dedi kembali menjadi sorotan setelah John Field mengungkap adanya aliran dana di luar nilai suap Rp61 miliar yang telah masuk dalam surat dakwaan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, John Field mengaku terdapat total pengeluaran sekitar Rp91 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp30 miliar disebut diberikan kepada Ahmad Dedi melalui stafnya yang bernama Alex.
"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," kata John Field dalam persidangan.
John mengaku mengenal Ahmad Dedi setelah diperkenalkan oleh Sri Pangastuti alias Tuti, seorang pelaku usaha jasa kepabeanan. Ketika ditanya kuasa hukumnya, John menegaskan sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.
"Iya, Ahmad Dedi, karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara," ujar John.