Berita

Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto:Humas Polda Metro Jaya)

Hukum

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsung aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Budi, ANH ditangkap setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan petugas yang sedang melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Kombes Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 Juni 2026

Kombes Budi menjelaskan, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel pemuda tersebut. Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pendalaman terhadap seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama tersangka menuju lokasi aksi.

Saat ini R masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami perannya guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Kombes Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku, asal-usul pembuatan botol yang dilengkapi sumbu tersebut, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelasnya.

Kombes Budi menegaskan Polda Metro Jaya tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentolerir peserta aksi yang membawa benda-benda berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai amanat UU 9/1998. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," pungkas Kombes Budi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya