Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. (Foto: Dok PKS)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. (Foto: Dok PKS)
“Integritas ini adalah dasar dalam menjaga sistem pelayanan publik dari penyimpangan yang dilakukan oleh aparat secara individu maupun terorganisasi. Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kementerian terkait. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah,” katanya dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya membeberkan pihaknya telah menindak ratusan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, terhadap jajarannya. Agus menyebut 90 pegawai juga sudah diberhentikan karena melakukan pelanggaran.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31