Berita

(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Blora)

Presisi

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 13 JUNI 2026 | 22:27 WIB

Laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Blora berujung pada terbongkarnya praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi. 

Seorang pria berinisial DPP (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Blora dengan barang bukti 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari warga pada Jumat 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat-obatan terlarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar perempatan lampu merah Karangjati mendapati sepeda motor yang dicurigai melintas dari arah utara.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," ujar Miftah kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Miftah.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Blora.

"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

*Kontributor Blora

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya