Berita

Kepala BGN Nanik S Deyang (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Publika

Misteri Gurita Bisnis Janji Hati Group: Mengapa Tak Tercantum di LHKPN Nanik S Deyang?

SABTU, 13 JUNI 2026 | 17:15 WIB

KETIDAKSESUAIAN serius ditemukan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 milik Nanik Sudaryati, atau yang dikenal sebagai Nanik S. Deyang, dengan jejak kepemilikan aset bisnis di bawah bendera Janji Hati Group. 

Dalam laporan resmi tersebut, Nanik mengklaim total kekayaan sebesar Rp6,303 miliar yang hanya mencakup tanah dan bangunan di Bekasi dan Depok, tiga unit kendaraan (BMW, Avanza, dan Fortuner), serta kas senilai Rp196,29 juta tanpa kepemilikan surat berharga maupun utang. 

Namun, laporan ini secara mencurigakan tidak memuat sama sekali keberadaan aset strategis maupun investasi terkait Janji Hati Borobudur, Janji Hati Corner Borobudur, Janji Hati Nepal Van Java, Janji Hati Batang, Janji Hati Cibubur, hingga Janji Hati House.


Secara hukum, anomali ini menjadi titik kritis mengingat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendefinisikan harta kekayaan mencakup seluruh benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Kewajiban pelaporan ini mengikat seluruh aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara, suami atau istri, anak tanggungan, hingga pihak lain, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat.

Oleh karena itu, jika jaringan kafe dan hotel tersebut terbukti dimiliki, dikuasai, dibiayai, atau memberikan manfaat ekonomi bagi Nanik dan keluarganya, aset-aset tersebut secara mutlak tidak dapat dikecualikan dari LHKPN, meskipun secara formalitas dibungkus atas nama grup usaha, yayasan, badan usaha, keluarga, maupun menggunakan nama pihak ketiga (nominee).

Pengakuan terbuka Nanik mengenai kepemilikan tanah di kawasan wisata Nepal Van Java dan pembangunan kafe di atasnya justru menjadi bumerang yang memperkuat indikasi pelanggaran. 

Berdasarkan regulasi KPK, setiap penyelenggara negara wajib membeberkan jenis, nilai, asal-usul, tahun perolehan, pemanfaatan harta, hingga rincian penerimaan dan pengeluaran secara transparan.

Dengan tidak ditemukannya jejak investasi usaha, penyertaan modal, harta lainnya, ataupun arus pengeluaran untuk pembangunan jaringan Janji Hati Group dalam LHKPN, persoalan ini bergeser dari sekadar kelalaian administrasi atau "lupa mencantumkan nama kafe" menjadi dugaan serius terkait ketidaklengkapan pelaporan harta, ketidaksesuaian profil kekayaan, serta teka-teki besar mengenai asal-usul sumber pembiayaan usaha tersebut.

Kondisi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk segera meluncurkan pemeriksaan investigatif. Sesuai kewenangannya, KPK dapat melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis.

Proses pengujian ini nantinya akan menguliti secara detail nilai, jumlah, jenis, hingga asal-usul kepemilikan harta kekayaan Nanik, baik sebelum, selama, hingga setelah masa jabatannya berlangsung.

Masyarakat dan instansi penegak hukum diingatkan untuk tidak terkecoh oleh status "verifikasi administratif lengkap" yang tertera pada dokumen LHKPN, karena status tersebut sama sekali bukan merupakan stempel bersih atau jaminan bebas dari korupsi.

Lembar pengumuman resmi KPK secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh data yang dipublikasikan murni berasal dari isian mandiri penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa harta tersebut bebas dari tindak pidana.

Jika di kemudian hari terbukti ada aset milik penyelenggara negara atau keluarganya yang sengaja disembunyikan, maka Nanik wajib bertanggung jawab sepenuhnya secara hukum.

Fokus investigasi kini tidak lagi sekadar mempertanyakan mengapa nama Janji Hati Group absen dari dokumen LHKPN, melainkan melacak aliran kepemilikan substantif dari gurita bisnis tersebut. 

Pertanyaan kunci yang harus segera dijawab adalah atas nama siapa tanah, bangunan, izin usaha, rekening penampung arus kas, aset operasional dapur, hingga hak merek dagang Janji Hati Group didaftarkan.

Pembuktian mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), siapa penyokong dana pembangunannya, serta apakah seluruh keuntungan ekonominya mengalir ke kantong Nanik atau keluarganya akan menjadi penentu. 

Karena jika seluruh indikasi tersebut mengarah kepadanya, maka laporan kekayaan senilai Rp6,3 miliar tersebut patut dinilai sebagai dokumen manipulatif yang wajib diuji secara pidana, bukan diterima mentah-mentah.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya