Berita

Kepala BGN Nanik S Deyang (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Publika

Misteri Gurita Bisnis Janji Hati Group: Mengapa Tak Tercantum di LHKPN Nanik S Deyang?

SABTU, 13 JUNI 2026 | 17:15 WIB

KETIDAKSESUAIAN serius ditemukan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 milik Nanik Sudaryati, atau yang dikenal sebagai Nanik S. Deyang, dengan jejak kepemilikan aset bisnis di bawah bendera Janji Hati Group. 

Dalam laporan resmi tersebut, Nanik mengklaim total kekayaan sebesar Rp6,303 miliar yang hanya mencakup tanah dan bangunan di Bekasi dan Depok, tiga unit kendaraan (BMW, Avanza, dan Fortuner), serta kas senilai Rp196,29 juta tanpa kepemilikan surat berharga maupun utang. 

Namun, laporan ini secara mencurigakan tidak memuat sama sekali keberadaan aset strategis maupun investasi terkait Janji Hati Borobudur, Janji Hati Corner Borobudur, Janji Hati Nepal Van Java, Janji Hati Batang, Janji Hati Cibubur, hingga Janji Hati House.


Secara hukum, anomali ini menjadi titik kritis mengingat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendefinisikan harta kekayaan mencakup seluruh benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Kewajiban pelaporan ini mengikat seluruh aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara, suami atau istri, anak tanggungan, hingga pihak lain, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat.

Oleh karena itu, jika jaringan kafe dan hotel tersebut terbukti dimiliki, dikuasai, dibiayai, atau memberikan manfaat ekonomi bagi Nanik dan keluarganya, aset-aset tersebut secara mutlak tidak dapat dikecualikan dari LHKPN, meskipun secara formalitas dibungkus atas nama grup usaha, yayasan, badan usaha, keluarga, maupun menggunakan nama pihak ketiga (nominee).

Pengakuan terbuka Nanik mengenai kepemilikan tanah di kawasan wisata Nepal Van Java dan pembangunan kafe di atasnya justru menjadi bumerang yang memperkuat indikasi pelanggaran. 

Berdasarkan regulasi KPK, setiap penyelenggara negara wajib membeberkan jenis, nilai, asal-usul, tahun perolehan, pemanfaatan harta, hingga rincian penerimaan dan pengeluaran secara transparan.

Dengan tidak ditemukannya jejak investasi usaha, penyertaan modal, harta lainnya, ataupun arus pengeluaran untuk pembangunan jaringan Janji Hati Group dalam LHKPN, persoalan ini bergeser dari sekadar kelalaian administrasi atau "lupa mencantumkan nama kafe" menjadi dugaan serius terkait ketidaklengkapan pelaporan harta, ketidaksesuaian profil kekayaan, serta teka-teki besar mengenai asal-usul sumber pembiayaan usaha tersebut.

Kondisi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk segera meluncurkan pemeriksaan investigatif. Sesuai kewenangannya, KPK dapat melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri berdasarkan hasil analisis.

Proses pengujian ini nantinya akan menguliti secara detail nilai, jumlah, jenis, hingga asal-usul kepemilikan harta kekayaan Nanik, baik sebelum, selama, hingga setelah masa jabatannya berlangsung.

Masyarakat dan instansi penegak hukum diingatkan untuk tidak terkecoh oleh status "verifikasi administratif lengkap" yang tertera pada dokumen LHKPN, karena status tersebut sama sekali bukan merupakan stempel bersih atau jaminan bebas dari korupsi.

Lembar pengumuman resmi KPK secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh data yang dipublikasikan murni berasal dari isian mandiri penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa harta tersebut bebas dari tindak pidana.

Jika di kemudian hari terbukti ada aset milik penyelenggara negara atau keluarganya yang sengaja disembunyikan, maka Nanik wajib bertanggung jawab sepenuhnya secara hukum.

Fokus investigasi kini tidak lagi sekadar mempertanyakan mengapa nama Janji Hati Group absen dari dokumen LHKPN, melainkan melacak aliran kepemilikan substantif dari gurita bisnis tersebut. 

Pertanyaan kunci yang harus segera dijawab adalah atas nama siapa tanah, bangunan, izin usaha, rekening penampung arus kas, aset operasional dapur, hingga hak merek dagang Janji Hati Group didaftarkan.

Pembuktian mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), siapa penyokong dana pembangunannya, serta apakah seluruh keuntungan ekonominya mengalir ke kantong Nanik atau keluarganya akan menjadi penentu. 

Karena jika seluruh indikasi tersebut mengarah kepadanya, maka laporan kekayaan senilai Rp6,3 miliar tersebut patut dinilai sebagai dokumen manipulatif yang wajib diuji secara pidana, bukan diterima mentah-mentah.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya