Berita

Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, mengenakan rompi merah muda. (Foto: Istimewa)

Publika

Andri Mulyono Tersangka Kelima Skandal Megakorupsi BGN

SABTU, 13 JUNI 2026 | 01:24 WIB

SAMBIL memantau demo besar mahasiswa di Jakarta, kita lanjutkan drama skandal megakorupsi BGN. Ada tersangka baru ditetapkan oleh Kejagung. 

Jakarta sedang panas. Bukan karena matahari. Bukan juga karena AC DPR mati. Tapi karena satu per satu nama dalam skandal pengadaan motor listrik BGN mulai berjatuhan seperti pemain domino yang ditendang pasukan huru-hara.

Terbaru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (bukan yang itu ya) sebagai tersangka kelima dalam kasus yang membuat rakyat spontan menepuk jidat sampai bunyi "duk!"


Andri bukan orang sembarangan. Ia adalah Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus pemegang 72,5 persen saham perusahaan tersebut. 

Bersama Yenna Yuniana yang menguasai 27,5 persen saham dan jajaran lainnya, mereka diduga terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo tipe JVX GT dan JVH Max dengan nilai yang bikin kalkulator menjerit, yakni lebih dari Rp1,03 triliun.

Ya, triliun. Angka kalau ditumpuk dalam bentuk uang pecahan Rp100 ribu mungkin bisa dipakai membangun penjara untuk 26-30 nama yang disebutkan si malaikat, Sony Sonjaya.

Yang membuat rakyat semakin garuk-garuk kepala adalah proyek ini terjadi di tengah program MBG yang seharusnya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil. 

Rakyat membayangkan telur. Yang datang motor. Rakyat membayangkan susu. Yang muncul pengadaan triliunan. Rakyat membayangkan perut kenyang. Yang terdengar justru kata "markup".

Luar biasa.

Menurut penyidik, pengadaan motor tersebut diduga sarat permainan harga. Lebih menarik lagi, perusahaan yang memenangkan proyek raksasa itu disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Ini seperti menunjuk kang ngopi menjadi direktur kereta cepat Whoosh. Bisa saja, tetapi orang waras pasti bertanya dulu, "Yakin?" Namun di negeri +62, kadang pertanyaan logis dianggap gangguan teknis. Wartawan saja bisa menjadi Kepala BGN, hayoo..!

Sebelum Andri masuk daftar tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat nama lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri kacung Sony. 

Kini jumlah tersangka menjadi lima orang. Lengkap sudah formasi tim inti. Kalau ini klub sepak bola, mungkin sudah cukup untuk main futsal. Bedanya, ini bukan mengejar bola, melainkan dikejar penyidik.

Yang membuat rakyat semakin emosional adalah fakta bahwa 21.801 motor listrik tersebut sudah terlanjur tersebar ke berbagai daerah dan digunakan untuk operasional. Motor-motor itu juga tidak akan disita.

Jadi nanti rakyat masih bisa melihat motor-motor itu melintas gagah di jalan. Motor lewat. Rakyat melongo. Lalu muncul pertanyaan dalam hati, "Itu kendaraan operasional atau museum berjalan dari dugaan markup Rp1 triliun lebih?"

Lebih menarik lagi, nama Andri dan pihak terkait ternyata bukan benar-benar wajah baru bagi penegak hukum. Mereka pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos tahun 2020.

Mendengar fakta itu, rakyat langsung merasa sedang menonton sinetron yang pemerannya itu-itu lagi. Judul berubah. Kasus berubah. Tapi pemainnya kadang masih muncul di episode berikutnya.

Kalau seluruh dugaan ini nantinya terbukti di pengadilan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirampok adalah kepercayaan rakyat. Karena uang Rp1,03 triliun itu bukan uang jatuh dari langit. 

Itu uang pajak, uang utang negara, uang yang seharusnya membantu program publik. Sementara rakyat semakin melarat, lalu disuruh aktif bayar pajak. Memang suek dah..!

Skandal BGN ini menjadi pengingat pahit. Korupsi tidak selalu datang membawa karung uang. Kadang ia datang memakai jas rapi, membawa dokumen tender, lalu tersenyum manis di depan kamera. Berwajah malaikat, padahal setan yang nyata.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya