Berita

Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, mengenakan rompi merah muda. (Foto: Istimewa)

Publika

Andri Mulyono Tersangka Kelima Skandal Megakorupsi BGN

SABTU, 13 JUNI 2026 | 01:24 WIB

SAMBIL memantau demo besar mahasiswa di Jakarta, kita lanjutkan drama skandal megakorupsi BGN. Ada tersangka baru ditetapkan oleh Kejagung. 

Jakarta sedang panas. Bukan karena matahari. Bukan juga karena AC DPR mati. Tapi karena satu per satu nama dalam skandal pengadaan motor listrik BGN mulai berjatuhan seperti pemain domino yang ditendang pasukan huru-hara.

Terbaru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (bukan yang itu ya) sebagai tersangka kelima dalam kasus yang membuat rakyat spontan menepuk jidat sampai bunyi "duk!"


Andri bukan orang sembarangan. Ia adalah Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus pemegang 72,5 persen saham perusahaan tersebut. 

Bersama Yenna Yuniana yang menguasai 27,5 persen saham dan jajaran lainnya, mereka diduga terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo tipe JVX GT dan JVH Max dengan nilai yang bikin kalkulator menjerit, yakni lebih dari Rp1,03 triliun.

Ya, triliun. Angka kalau ditumpuk dalam bentuk uang pecahan Rp100 ribu mungkin bisa dipakai membangun penjara untuk 26-30 nama yang disebutkan si malaikat, Sony Sonjaya.

Yang membuat rakyat semakin garuk-garuk kepala adalah proyek ini terjadi di tengah program MBG yang seharusnya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil. 

Rakyat membayangkan telur. Yang datang motor. Rakyat membayangkan susu. Yang muncul pengadaan triliunan. Rakyat membayangkan perut kenyang. Yang terdengar justru kata "markup".

Luar biasa.

Menurut penyidik, pengadaan motor tersebut diduga sarat permainan harga. Lebih menarik lagi, perusahaan yang memenangkan proyek raksasa itu disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Ini seperti menunjuk kang ngopi menjadi direktur kereta cepat Whoosh. Bisa saja, tetapi orang waras pasti bertanya dulu, "Yakin?" Namun di negeri +62, kadang pertanyaan logis dianggap gangguan teknis. Wartawan saja bisa menjadi Kepala BGN, hayoo..!

Sebelum Andri masuk daftar tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat nama lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri kacung Sony. 

Kini jumlah tersangka menjadi lima orang. Lengkap sudah formasi tim inti. Kalau ini klub sepak bola, mungkin sudah cukup untuk main futsal. Bedanya, ini bukan mengejar bola, melainkan dikejar penyidik.

Yang membuat rakyat semakin emosional adalah fakta bahwa 21.801 motor listrik tersebut sudah terlanjur tersebar ke berbagai daerah dan digunakan untuk operasional. Motor-motor itu juga tidak akan disita.

Jadi nanti rakyat masih bisa melihat motor-motor itu melintas gagah di jalan. Motor lewat. Rakyat melongo. Lalu muncul pertanyaan dalam hati, "Itu kendaraan operasional atau museum berjalan dari dugaan markup Rp1 triliun lebih?"

Lebih menarik lagi, nama Andri dan pihak terkait ternyata bukan benar-benar wajah baru bagi penegak hukum. Mereka pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos tahun 2020.

Mendengar fakta itu, rakyat langsung merasa sedang menonton sinetron yang pemerannya itu-itu lagi. Judul berubah. Kasus berubah. Tapi pemainnya kadang masih muncul di episode berikutnya.

Kalau seluruh dugaan ini nantinya terbukti di pengadilan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirampok adalah kepercayaan rakyat. Karena uang Rp1,03 triliun itu bukan uang jatuh dari langit. 

Itu uang pajak, uang utang negara, uang yang seharusnya membantu program publik. Sementara rakyat semakin melarat, lalu disuruh aktif bayar pajak. Memang suek dah..!

Skandal BGN ini menjadi pengingat pahit. Korupsi tidak selalu datang membawa karung uang. Kadang ia datang memakai jas rapi, membawa dokumen tender, lalu tersenyum manis di depan kamera. Berwajah malaikat, padahal setan yang nyata.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya