Berita

Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, mengenakan rompi merah muda. (Foto: Istimewa)

Publika

Andri Mulyono Tersangka Kelima Skandal Megakorupsi BGN

SABTU, 13 JUNI 2026 | 01:24 WIB

SAMBIL memantau demo besar mahasiswa di Jakarta, kita lanjutkan drama skandal megakorupsi BGN. Ada tersangka baru ditetapkan oleh Kejagung. 

Jakarta sedang panas. Bukan karena matahari. Bukan juga karena AC DPR mati. Tapi karena satu per satu nama dalam skandal pengadaan motor listrik BGN mulai berjatuhan seperti pemain domino yang ditendang pasukan huru-hara.

Terbaru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (bukan yang itu ya) sebagai tersangka kelima dalam kasus yang membuat rakyat spontan menepuk jidat sampai bunyi "duk!"


Andri bukan orang sembarangan. Ia adalah Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus pemegang 72,5 persen saham perusahaan tersebut. 

Bersama Yenna Yuniana yang menguasai 27,5 persen saham dan jajaran lainnya, mereka diduga terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik Emmo tipe JVX GT dan JVH Max dengan nilai yang bikin kalkulator menjerit, yakni lebih dari Rp1,03 triliun.

Ya, triliun. Angka kalau ditumpuk dalam bentuk uang pecahan Rp100 ribu mungkin bisa dipakai membangun penjara untuk 26-30 nama yang disebutkan si malaikat, Sony Sonjaya.

Yang membuat rakyat semakin garuk-garuk kepala adalah proyek ini terjadi di tengah program MBG yang seharusnya fokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil. 

Rakyat membayangkan telur. Yang datang motor. Rakyat membayangkan susu. Yang muncul pengadaan triliunan. Rakyat membayangkan perut kenyang. Yang terdengar justru kata "markup".

Luar biasa.

Menurut penyidik, pengadaan motor tersebut diduga sarat permainan harga. Lebih menarik lagi, perusahaan yang memenangkan proyek raksasa itu disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Ini seperti menunjuk kang ngopi menjadi direktur kereta cepat Whoosh. Bisa saja, tetapi orang waras pasti bertanya dulu, "Yakin?" Namun di negeri +62, kadang pertanyaan logis dianggap gangguan teknis. Wartawan saja bisa menjadi Kepala BGN, hayoo..!

Sebelum Andri masuk daftar tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat nama lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri kacung Sony. 

Kini jumlah tersangka menjadi lima orang. Lengkap sudah formasi tim inti. Kalau ini klub sepak bola, mungkin sudah cukup untuk main futsal. Bedanya, ini bukan mengejar bola, melainkan dikejar penyidik.

Yang membuat rakyat semakin emosional adalah fakta bahwa 21.801 motor listrik tersebut sudah terlanjur tersebar ke berbagai daerah dan digunakan untuk operasional. Motor-motor itu juga tidak akan disita.

Jadi nanti rakyat masih bisa melihat motor-motor itu melintas gagah di jalan. Motor lewat. Rakyat melongo. Lalu muncul pertanyaan dalam hati, "Itu kendaraan operasional atau museum berjalan dari dugaan markup Rp1 triliun lebih?"

Lebih menarik lagi, nama Andri dan pihak terkait ternyata bukan benar-benar wajah baru bagi penegak hukum. Mereka pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos tahun 2020.

Mendengar fakta itu, rakyat langsung merasa sedang menonton sinetron yang pemerannya itu-itu lagi. Judul berubah. Kasus berubah. Tapi pemainnya kadang masih muncul di episode berikutnya.

Kalau seluruh dugaan ini nantinya terbukti di pengadilan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirampok adalah kepercayaan rakyat. Karena uang Rp1,03 triliun itu bukan uang jatuh dari langit. 

Itu uang pajak, uang utang negara, uang yang seharusnya membantu program publik. Sementara rakyat semakin melarat, lalu disuruh aktif bayar pajak. Memang suek dah..!

Skandal BGN ini menjadi pengingat pahit. Korupsi tidak selalu datang membawa karung uang. Kadang ia datang memakai jas rapi, membawa dokumen tender, lalu tersenyum manis di depan kamera. Berwajah malaikat, padahal setan yang nyata.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya