Berita

Ilustrasi Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 19:57 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah memberlakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina sejak 2023. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dalam praktiknya masih ada pengguna yang mengalami kendala saat mengakses akun, mulai dari akun tidak aktif, nomor yang sudah tidak digunakan, hingga gagal login ke aplikasi. Kondisi tersebut membuat proses pembelian BBM subsidi menjadi terhambat.

Penting untuk mengetahui cara reaktivasi akun MyPertamina agar kembali dapat digunakan untuk mengakses layanan dan melakukan transaksi pembelian BBM subsidi dengan lebih mudah. Berikut dua cara yang bisa dilakukan untuk daftar ulang akun Subsidi Tepat MyPertamina agar QR Code kembali aktif:


1. Daftar lewat Website Subsidi Tepat

Langkah-langkahnya sebagai berikut: 2. Daftar melalui Aplikasi MyPertamina

Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Berikut caranya: Perlu diperhatikan, tidak semua pengguna dapat mendaftar dalam program ini. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria penerima BBM subsidi yang akan lolos verifikasi sesuai ketentuan dari Pertamina.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut:

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya