Berita

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. (Foto: Istimewa)

Politik

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Dipertanyakan

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum dilaksanakannya tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mulai dipertanyakan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, perkembangan perkara tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai status berkas perkara.

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,” kata Gumarang kepada wartawan, jumat 12 Juni 2026.


Ia menjelaskan polemik bermula setelah penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status P21 dan bahkan menyebutnya sebagai “P21 gaib”.

Menurut Gumarang, perbedaan informasi tersebut seharusnya tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan. 

Ia menilai seluruh pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum. 

Padahal, menurutnya, hingga saat ini proses perkara masih berada dalam kewenangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.

“Sampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya