Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus MBG

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan segera memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.

"Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026. 


Menurut Syarief, penyidik akan mendalami berbagai informasi baru yang disampaikan Sony. Informasi tersebut tidak hanya terkait nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berbagai fakta lain yang dapat membantu pengembangan perkara.

"Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami informasi yang dimiliki. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.

"Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak. Karena JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," jelas Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta melakukan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya